SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dua pelaku dari komplotan pencuri burung mahal berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin Selasa (14/12/2021) lalu.
Kedua pelaku diringkus di dua tempat berbeda.
“Pelaku S (25) ditangkap di kawasan Kampung Gedang dan pelaku E (33) di kawasan Pekauman,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (16/12/2021).
Pelaku S dan E yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin. Atas ulahnya itu, keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan dua pelaku lain, inisial R dan D masih belum ditemukan dan hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dijelaskan kasat, komplotan pencuri itu ada empat orang dan diduga sudah mencuri 6 burung jenis Cucak Cungkok, milik warga Jalan Pramuka, Komplek Rahayu.
“Aksi komplotan itu dilakukan pada Rabu 3 November 2021 dini hari silam,” ungkapnya.
Menurut Kompol Alfian Tri Permadi, sebelum beraksi komplotan itu, telah memantau lokasi dan membuat perencanaan terlebih dahulu.
Dalam aksinya, pelaku E dan D masuk ke rumah untuk mengambil burungnya. Sementara S bertugas memantau di pinggir jalan. Dan R berjaga di depan pagar rumah dan menyambut sangkar burung yang diserahkan dari dalam.
“Ada 6 burung yang berhasil dicuri, lalu masing-masing pelaku dapat seekor burung. Sisanya, 2 burung dijual dan dibagi hasil,” tuturnya.
Dikatakan Kasat, jenis burung yang dicuri komplotan itu cukup mahal. “Seekor burung seharga 20 juta, dan satu lainnya ternyata mati,” tukasnya. (smr)