SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tarif parkir di Banjarmasin resmi mengalami kenaikan per 1 April 2024. Kenaikan ini disambut beragam oleh masyarakat.
DPRD Banjarmasin berharap masyarakat bisa menerima dan tidak terlalu keberatan dengan kenaikan tarif ini.
“Ya, sesuai dengan aturan, seharusnya kan per Januari. Tapi, kami minta ada sosialisasi dulu dan akhirnya berlaku April. Dan tentu ini tidak memberatkan bagi masyarakat. Haruslah ada plang di kantong-kantong parkir agar masyarakat yang belum tahu jadi tahu,” Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto.
Polisi partai demokrat menekankan, perubahan retribusi ini sudah sewajarnya dilaksanakan. Sebab, kurun waktu 12 tahun terakhir, teribusi parkir tidak mengalami perubahan.
“Tentunya pula kita mengharapkan pelayanan yang diberikan oleh pengelola parkir juga semakin ditingkatkan,” harapnya.
Bambang juga mengharapkan, pengelola parkir dan Dishub bisa saling kerjasama memasang plang pemberitahuan, agar publik tahu mengenai kenaikan ini.
Sementara Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir sudah dilakukan sejak lama.
“Iya, per 1 apruil sesuai dengan kesepakatan. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak dulu dan tidak ada lagi toleransi. Spanduk juga akan kita buat,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil lantaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, telah selesai dilaksanakan oleh Dishub Banjarmasin.
“Seluruh kantong parkir di Banjarmasin terhitung 1 April 2024 resmi menaikkan nilai retribusinya, yang awalnya Rp2.000,- naik menjadi Rp3.000, untuk roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” tuturnya.
Slamet Bedjo menegaskan, kenaikan retribusi ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, seluruh proses sosialisasi telah dilaksanakan. (sna/smr)