SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin menggelar kegiatan fasilitasi Pembuatan dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di Kecamatan Banjarmasin Utara, di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (22/7/2025).
NIB itu guna memberikan dukungan, perkembangan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Koperasi Merah Putih.
Walikota Banjarmasin H M Yamin HR mengapresiasi atas langkah konkret DPMPTSP dalam mempermudah proses legalitas bagi pelaku usaha khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baginya, ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin, khususnya di Kecamatan Banjarmasin Utara, agar usaha mereka semakin mudah berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal akses permodalan yang aman dan legal, guna menghindari praktik rentenir dan pinjaman online (Pinjol),” tuturnya.
Ia menyatakan, Pemko Banjarmasin akan terus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait pengelolaan koperasi ini, termasuk pola pembiayaan dan tata kelola anggota.
Bagi Walikota Yamin, penerbitan NIB bukanlah hanya sebagai syarat formal, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun sistem usaha yang tertib administrasi, terstruktur dan berdaya saing tinggi. Dan diharapkan Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh koperasi lain dalam hal kepatuhan administrasi dan pengembangan usaha.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Banjarmasin sebagai kota yang ramah investasi dan kuat dalam ekonomi kerakyatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banjarmasin Ari Yani menuturkan, koperasi merupakan sebuah badan usaha maka dari itu wajib memiliki NIB.
“Itu untuk memberikan identitas dan legalitas mereka. Semua koperasi di 52 Kelurahan bakal memiliki izin dan NIB,” tegasnya.
Mengingat, kepengurusan perizinan berusaha baik perorangan maupun berbadan usaha tidak terlalu rumit. “Semua itu sesuai kelengkapan memenuhi yang diperlukan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin Isa Ansari menambahkan, sebagai langkah lebih lanjut dari pembentukan koperasi merah putih di 52 Kelurahan dari Dinas memberikan dukungan dan harapan besar.
“Untuk melakukan beberapa persyaratan diantaranya NIB lalu sertifikat halal diberikan. Jadi sebuah koperasi telah memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa melakukan operasional,” katanya.
Apalagi Koperasi Merah Putih ini baru semua, dan telah dilaunching secara Nasional kemudian ditindaklanjuti di daerah. “Usaha apa yang akan dilakukan koperasi ke depannya? Adapun beberapa kegiatan telah digaris bawahi diregulasi bahwa koperasi sebagai toko penjual sembako, Agen LPG dan Travel serta lainnya. Jadi tinggal disesuaikan kesepakatan amtara pengurus dan anggota yang memilih usaha dibidang apa,” jelasnya.
Isa menyebut, pengawasan koperasi ini tetap ada dan ditekankan kepada pengurus harus bisa menjalankan usaha yang telah disepakati.
“Diharapkan sudah bisa beroperasional setelah dilaunching sesuai kesepakatan bergerak bidang apa,” tukasnya.(shn/smr)