SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya Rabu, (30/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Kegiatan ini melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, dengan sasaran 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan sebesar Rp34.435.066.535.
Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis aset baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan total estimasi nilai mencapai Rp2.834.658.618.
Jenis aset yang disita antara lain berupa rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, tanah dan/atau bangunan.
Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penyitaan terhadap 22 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp1.883.207.678. KPP di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita 12 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp951.450.940.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan serta memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Di sisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar lebih patuh dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menegaskan, sebelum dilakukan penyitaan aset, serangkaian upaya persuasif telah dilakukan, seperti imbauan, surat teguran, dan surat paksa.
“Melalui penyitaan ini, saya berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya. (smr)