SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Sopir asal Kelayan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) inisial S, dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, di sebuah Guest House yang ada di Kabupaten Tabalong, Kalsel, pada Kamis (31/3/2022) dini hari.
Pria berumur 50 tahun itu, ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan lelaki paruh baya itu, karena diduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Saat ini S dan barang bukti berupa 4 Smartphone telah diamankan pihak kepolisian untuk proses penyidikan,” ungkapnya, Jumat (1/4/2022).
Diungkapkannya, peristiwa pencurian diketahui Jumat (11/3/2022). Kala itu, usai ibadah sholat, pelapor membuka tokonya dan mendapati uang hasil penjualan Rp500 ribu, voucher pulsa senilai Rp3 juta dan sembilan handphone berbagai merk sudah hilang, dengan total kerugian diperkirakan Rp16.600.000.
“Dari hasil penyelidikan petugas gabungan, S diduga masuk ke dalam toko pada saat toko di tinggal pemiliknya salat Jumat,” bebernya.
Iptu Mujiono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong, agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi kejahatan pencurian.
“Pastikan keamanan rumah dan toko dagangannya dalam keadaan aman serta terkunci,” tukasnya. (smr)