SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Para pengelola arsip di SKPD, UPTD, BUMD, Ormas, Orpol, dan perusahaan swasta di Provinisi Kalimantan Selatan (Kalsel) diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelengaraan Kearsipan.
Kegiatan yang digelar selama dua hari oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel ini, bertujuan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis.
Plt Kepala Dispersip Kalsel, Adethia Hailina mengatakan, melalui kegiatan ini pihaknya ingin memberikan pencerahan terkait standar pengelolaan arsip dinamis yang baik kepada tenaga arsiparis, serta CPNS dan PPPK baru yang mengisi formasi arsiparis.
“Kebanyakan dari mereka merupakan sarajana umum bukan dari kearsipan, sehingga kami pandang perlu untuk dilakukan pencerahan terkait pengelolaan arsip sesuai standar nasional melalui Bimtek ini,” kata Adethia, Banjarbaru, Rabu (21/5/2025).
Tidak hanya lewat Bimtek, Adethia menjelaskan, sebagai upaya pembinaan kearsipan pihaknya juga melakukan jemput bola ke seluruh SKPD, serta melalukan pengawasan ke lembaga arsip kabupaten/kota.
“Kami tidak hanya menunggu saja di kantor, tapi kami juga turun langsung ke lapangan. Sehingga kami bisa melihat langsung kendala di lapangan seperti kurangnya SDM kearsipan baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga perlu dilaksanakan pelatihan. Kemudian sarana prasana juga masih kurang, sehingga masih banyak yang perlu dibenahi,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya Bimtek ini kedepan, pengelolaan kearsipan khususnya di SKPD lingkup Pemprov Kalsel bisa terkolala dengan baik. Dia juga ingin kedepan setiap pengelola arsip bisa memandang pentingnya tentang pengelolaan arsip yang baik.
“Kita ingin setiap pengelola arsip atau arsiparis ini kedepannya bisa lebih sadar dan memandang penting tentang arsip ini. Karena pengelolaan kearsipan yang baik menjadi pondasi utama dalam menjamin integritas dan kelancaran berbagai proses administratif pemerintahan,” tukasnya.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Tingkat Madya ANRI, Prihatni Wuryatmini selaku narasumber pada Bimtek tersebut menilai, bahwa saat ini masih banyak arsiparis di daerah masih banyak yang belum melakukan penyusutan kearsiapan.
“Hal ini karena masih banyak dari mereka yang belum memahami terkait aspek legalitas, sehingga diperlukan pelatihan seperti ini. Jika mereka memusnahkan arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka mereka aman dari gugatan hukum,” jelasnya.
Di Kalsel sendiri, pemusnahan arsip telah diatur dalam Pergub Nomor 073 tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi dan Akses Arsip Dinamis. Karena arsip itu masing-masing punya umurnya. “Diharapkan lewat pelatihan ini OPD, UPTD, BUMD, Ormas, Orpol dapat memahami itu semua,” tukasnya. (sdy/smr)