SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengantisipasi penggunaan kenderaan atau mobil plat merah untuk kepentingan pribadi yakni mudik. Walikota Banjarmasin diminta untuk segera menerbitkan surat imbauan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kenderaan atau mobil dinas untuk mudik lebaran.
Saat ini, Walikota Banjarmasin belum menerbitkan larangan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas, sehingga kalangan dewan sudah mengingatkan ketika mudik lebaran Untuk tidak menggunakan mobil dinas.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah mengimbau, seluruh pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) dan ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemko) agar tidak menggunakan mobil dinas saat melaksanakan mudik lebaran tahun ini.
“Kita mengimbau dan mengingatkan agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran, termasuk seluruh pegawai di Perumda yang dimiliki Pemko Banjarmasin,” kata Aliansyah.
Politisi PKS ini menyebutkan, hal ini agar tidak menjadi pandangan buruk di masyarakat. Dimana, fasilitas Negara digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kesannya tidak baik di masyarakat. Menghindari preseden buruk, alangkah baiknya tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi, terutama mudik lebaran nanti,” ingatnya.
Dia juga menghendaki, imbaun terkait larangan menggunakan kenderaan dinas segera diterbitkan Walikota Banjarmasin. “Sehingga meminimalisir pelanggar, pasalnya pelanggaran bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (sna/smr)