SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Arsip.
Dalam rapat perdana ini, dewan mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta bagian hukum Pemko Banjarmasin.
Regulasi ini dibahas untuk mengatur kearsipan Banjarmasin, agar bisa terjaga dan lengkap tanpa ada yang terlewatkan. Pasalnya, arsip merupakan salah satu hal penting dan harus tersedia serta disimpan, lantaran akan menjadi catatan proses perjalanan pembahasan dan pembangunan daerah.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggara kearsipan Banjarmasin, juga membahas dokumen penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 hingga 2023.
“Ada arsip yang cukup penting adalah penanganan pandemi Covid-19 di kota ini,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Banjarmasin Ikhsan Al-Haq.
Menurut Ikhsan, yang juga menjadi anggota pansus Raperda tersebut, kejadian pandemi yang menggemparkan dunia hingga di kota ini akan menjadi sejarah di kemudian hari nanti.
“Karenanya segala dokumen terkait penanganan Covid-19 dan lainnya di kota ini khususnya harus dikumpulkan sebagai arsip daerah berharga, tersimpan dengan baik,” paparnya.
Sebagaimana data pandemi Covid-19 di Banjarmasin jumlah kasus konfirmasi mencapai 23.253 orang, sebanyak 620 orang meninggal dunia.
Menurut Ikhsan, dengan tercipta pola kearsipan yang tertata baik serta mudah diakses, merupakan cerminan dari pengelolaan data rekam yang baik, baik dalam bentuk vidio, audio maupun digital.
Dia menyatakan, arsip itu sangat penting, karena ini juga berkaitan dengan kekayaan daerah, selain terkait perjalanan sejarah kemajuan pembangunan kota ini.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Banjarmasin untuk Raperda tersebut, Aliansyah menyampaikan, pembahasan draf Raperda ini sudah memasuki pasal 22.
Diakui dia, pembahasan Raperda ini ada menyinggung tentang Covid-19, utamanya untuk mengumpulkan segala dokumen terkait penanganan hingga lainnya, termasuk korban jiwa.
Selain itu juga banyak arsip lainnya di kota ini yang harus dilindungi, disimpan dengan baik dengan payung hukum yang kuat pula dengan Perda.
“Aturan ini juga menjadi senjata untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi atau belum diserahkan dari instansi pemerintah maupun dari luar pemerintah,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, kata Aliansyah, kota ini sudah berusia 498 tahun, proses perjalanan pembangunan di kota ini tentunya ada dokumennya, belum lagi hal lainnya, semua harus diarsipkan dengan baik.
“Jangan sampai dokumen-dokumen berharga kota ini hilang begitu saja, saatnya kita bersama menjaga dan mencarinya,” tegasnya. (sna/smr)