SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi masyarakat, pemerintah dan swasta atas kepedulian meningkatkan kualitas lingkungan.
Dengan memberikan piagam dan penghargaan kepada para pemenang Program Kampung Iklim (Proklim) 2021, di Halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, di Banjarbaru Rabu (1/12/2021).
Apresiasi diberikan kepada lokasi proklim 2021, mitra pendamping (swasta), dan pemerintah kabupaten kota selaku pembina proklim.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyerahkan langsung penghargaan berupa tropi dan sertifikat tersebut.
Penghargaan dibagi menjadi kategori Proklim Lestari dan Proklim Utama.
Beberapa penerima penghargaan yang mewakili, antara lain pihak Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan, Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari.
Dalam sambutannya, Paman Birin, sapaan gubernur Kalsel, mengatakan, dunia sedang menghadapi perubahan iklim. Kondisi ini perlu menjadi prioritas bersama dan kerja keras untuk mengendalikannya.
Pemprov Kalsel, ujarnya, juga menggalakkan Revolusi Hijau sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim.
“Nah mulai 2040 dan seterusnya, ahli memperkirakan dunia semakin panas, lapisan ozon menipis. Maka sudah seharusnya kita terus dan terus menanam pohon demi anak cucu kita kelak,” ingatnya.
Ia berpesan, dari hatinya yang paling dalam, untuk menyenangi kegiatan menanam pohon.
“Kalaupun kita tidak sempat menikmati hasilnya, paling tidak ini demi anak cucu kita.”
Sementara itu, Kepala DLH Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, upaya mitigasi dan adaptasi harus diapresiasi.
“Sekecil apa pun upaya yang dilakukan, tentu menyumbang peran yang positif,” jelasnya.
Hanifah mengungkapkan, acara ini juga menjadi wadah silaturahmi antara pemerintah, masyarakat kampung iklim, dan mitra yang berperan bersama.
Adapun perubahan iklim merupakan kondisi serius yang dihadapi seluruh umat manusia. Dan aksi untuk mengendalikan perubahan iklim meliputi mitigasi, adaptasi, dan perpaduan antara keduanya.
Guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, KemenLHK pun melaksanakan Proklim.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016. Di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian, dan kategori Proklim.(smr)