SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Capaian retribusi parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin per 15 Oktober 2024 telah mencapai 83 persen.
“Jadi masih ada sekitar 17 persen atau kurang lebih Rp900 juta lagi,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Umar, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (16/10/2024).
Dari target awalnya retribusi parkir Rp 6,5 miliar tapi di APBD perubahan ada penurunan menjadi Rp5,5 miliar.
“Untuk memaksimalkan realisasi, kita melakukan pemungutan retribusi parkir lebih maksimal lagi di lapangan. Mungkin bila masih ada titik parkir yang belum membayar akan terus dikejar dan dilakukan penagihan. Ada kemarin yang sudah jatuh tempo, tapi masih proses perekapan,” ungkapnya.
Dikatakannya, paling potensi yang belum terbayar di Oktober ini tidak sampai Rp100 juta.
“Kami bila melihat titik parkir berpotensi di lapangan dan belum berizin segera diproses. Dan potensi kebocoran parkir liar, biasanya memang tempat yang tidak diperbolehkan. Ambil contoh di daerah Jalan Ahmad Yani, sering kita temukan parkir di badan jalan. Itu tidak bisa dibilang kebocoran, karena tak dapat kita legalkan oleh diluar ketentuan legalisasi parkir,” tuturnya.
Dia menyatakan, untuk penindakan parkir liar sudah maksimal dilakukan, karena keterbatasan wewenang hanya bisa melakukan peneguran, sosialisasi dan paling penempelan stiker sosialisasi terkait Undang-Undang Lalu Lintas.
“Penegakan hukum juga setiap bulannya melakukan giat bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Penindakan bisa ditilang tapi dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia mengakui, parkir liar masih cukup banyak ditemukan di Banjarmasin. Bahkan, pihaknya sering kucing-kucingan (kejar-kejaran) dengan para Juru Parkir (Jukir) liar.
“Ada itu di ritel modern masih sering ditemukan. Hal ini tidak bakal habis-habisnya, selama masyarakat belum bisa bersinergi dengan Disbub. Karena masyarakat pasti sudah tahu lokasi seperti itu harusnya gratis parkir. Tapi para Jukir liar masih akan disana, apabila masyarakat masih memberikan bayaran,” sebutnya. (shn/smr)
Adapun beberapa lokasi titik parkir liar yang berdasarkan data Dishub Banjarmasin;
1. Di Jalan Hasanudin HM ketika malam muka angkirngan
2. Taman bawah Jembatan Banua Anyar samping Taman yang ada Rambu Larangan Parkir
3. Muka Korem depan Gereja
4. Indomaret samping Tiki
5. Indomaret Kayu Tangi Ujung
7. Rumah Makan Sakura Pal 1 di Ahmad Yani
8. Cafe sederetan Rumah Makan Sakura Pal 1 di Ahmad Yani
9. Depan Ujung Murung di ujung Parkir Sudimampir itu ada juga kadang-kadang
10. RS Bayangkara tak berizin
11. Parkir Bebek Sinjai & Martabak di Ahmad Yani dekat Mapolsek Banjarmasin Timur
12. Parkir Toko Sparepart di Sekitar KM 6 sebelum lampu merah
13. Jalan Printis depan Pasar Lama dekat lampu merah ketika malam
14. Parkir Cafe Tiga Saudara samping pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota