Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Bupati Barsel Tetapkan Perbup Penetapan Rincian ADD

Rabu, 4 Jun 2025 | 18:04 WITA
Bupati dan Wabup Barsel saat penetapan Perbup Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa. (foto : istimewa)

Bupati dan Wabup Barsel saat penetapan Perbup Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BUNTOK – Akhirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 86 desa di wilayah Kabupaten Barsel ditetapkan Bupati Barito Selatan (Barsel),  Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eddy Raya Samsuri.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui alokasi anggaran yang proporsional dan berbasis kebutuhan riil.

ADD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp108 miliar, yang akan disalurkan dalam dua tahap: 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua, setelah dokumen administrasi diverifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Wabup Barsel Buka Forum Konsultasi RPJMD 2025-2029

Wabup Barsel Buka Forum Konsultasi RPJMD 2025-2029

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:40
Bupati Barsel Hadiri Sarasehan Kebangsaan Geopolitik Dunia

Bupati Barsel Hadiri Sarasehan Kebangsaan Geopolitik Dunia

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:15
Wakil Bupati Barsel Dukung Penuh Program Pemprov Kalteng

Wakil Bupati Barsel Dukung Penuh Program Pemprov Kalteng

Jumat, 16 Mei 2025 | 11:24
Bupati Kukuhkan TP PKK Barsel Periode 2025–2030

Bupati Kukuhkan TP PKK Barsel Periode 2025–2030

Senin, 5 Mei 2025 | 19:01

Alokasi ADD dibagi ke dalam dua bagian, yakni Alokasi Dasar sebesar 60 persen dan Alokasi Formula sebesar 40 persen. Formula ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.

“Dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah diverifikasi dan mendapat persetujuan BPKAD,” kata Kepala Dinas PMD Barsel, Selviriyatmi dalam rilisnya, Rabu, (4/6/2025).

Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan bencana.

Selain itu, ADD juga dialokasikan untuk mendukung penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemkab Barsel berharap seluruh desa dapat mengelola dana desa dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mempercepat pemerataan pembangunan desa. (adv/smr)

Tags: BarselBupati BarselDana DesaEddy Raya SamsuriPerbup Barsel

Baca Juga

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:36
Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:32
Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:27
Pansus III DPRD Kalsel Konsultasi ke Bina Bangda, Bahas RPJMD 2025–2029

Pansus III DPRD Kalsel Konsultasi ke Bina Bangda, Bahas RPJMD 2025–2029

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:24
Next Post
Covid-19 Belum Ditemukan di Banjarmasin, Masyarakat Diimbau Jangan Panik

Covid-19 Belum Ditemukan di Banjarmasin, Masyarakat Diimbau Jangan Panik

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist