SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah wilayah Kalsel dengan Pemko Surakarta dalam Implementasi e-Retribusi Pasar di Hotel Dafam Syariah Banjarbaru, Kamis (19/5/2022).
Pelaksanaan FGD diawali dengan laporan pelaksanaan inisiasi dan implementasi elektronifikasi Pemda oleh Kepala Perwakilan BI Kalsel Imam Subarkah dan dibuka Sekdaprov Kalsel yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Syaiful Azhari.
Sementara narasumber FGD tersebut, yakni Kepala Bagian Perekonomian Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, serta Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kota Surakarta.
Kegiatan FGD diikuti oleh Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perdagangan, dan Bank Pembangunan Daerah Kalsel yang hadir secara offline, serta anggota Tim Percepatan dan Perluasan. Serta Digitalisasi Daerah (TP2DD) masing-masing daerah yang mengikuti secara online.
Kepala Perwakilan BI Kalsel Imam Subarkah mengatakan, kegiatan FGD tersebut sebagai upaya dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya pendapatan daerah.
Diketahui, program kerja TP2DD di wilayah Kalsel yang telah terbentuk baik tingkat provinsi/Kota/Kabupaten difokuskan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui peningkatan transparansi dan tata kelola keuangan Pemda; serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian berdasarkan hasil asesmen terhadap implementasi dan realisasi dari penggunaan kanal pembayaran non tunai baik pada transaksi penerimaan maupun belanja pemda (indeks ETPD), pada Triwulan IV 2021, terdapat 3 Pemda di wilayah Kalsel telah tergolong dalam kategori digital yaitu Tanah Bumbu, Hulu Sungai Utara dan Kab. Kotabaru, serta 11 Pemda lainnya tergolong dalam kategori maju.
Hal tersebut didorong oleh perluasan pemanfaatan elektronifikasi pada kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Atas dasar itu, kata Imam Subarkah, BI berkomitmen untuk terus bersinergi bersama dengan Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Kalsel, untuk menyukseskan percepatan dan perluasan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Salah satunya melalui pemanfaaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada transaksi retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta menuju pemerintah daerah yang digital,” tukasnya. (smr)