Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Religi

Berikut Rilis Nama Jemaah Haji Reguler Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Klik Linknya Disini

Kamis, 23 Mar 2023 | 19:30 WITA
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (foto : istimewa)

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/03/2023).

Walikota Doakan JCH Banjarmasin Menjadi Haji Mabrur

Walikota Doakan JCH Banjarmasin Menjadi Haji Mabrur

Jumat, 2 Mei 2025 | 14:17
Jelang Keberangkatan, Bandara Syamsudin Noor Gelar Simulasi Penerbangan Haji

Jelang Keberangkatan, Bandara Syamsudin Noor Gelar Simulasi Penerbangan Haji

Rabu, 30 Apr 2025 | 21:58
Pesawat Haji Telah Tiba di Bandara Syamsudin Noor

Pesawat Haji Telah Tiba di Bandara Syamsudin Noor

Senin, 28 Apr 2025 | 15:05
Pemerintah Arab Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Pemerintah Arab Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Jumat, 17 Jan 2025 | 18:34

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.(smr)

Tags: HajiKemenag RIseputaran.id

Baca Juga

Awas Penipuan Mengatasnamakan DJP

Awas Penipuan Mengatasnamakan DJP

Rabu, 21 Jan 2026 | 14:18
Ketua DWP Kalsel Ajak Anggota Teladani Nabi Muhammad SAW

Ketua DWP Kalsel Ajak Anggota Teladani Nabi Muhammad SAW

Senin, 19 Jan 2026 | 16:46
Pemprov Kalsel Gelar Peringatan Isra Miraj, Gubernur Ajak Tingkatkan Amal Ibadah

Pemprov Kalsel Gelar Peringatan Isra Miraj, Gubernur Ajak Tingkatkan Amal Ibadah

Jumat, 16 Jan 2026 | 18:25
Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

Rabu, 14 Jan 2026 | 11:01
Next Post
Pasar Wadai Ramadan Siring Menara Pandang Resmi Dibuka 

Pasar Wadai Ramadan Siring Menara Pandang Resmi Dibuka 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist