SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup operasional sementara 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Selatan (Kaslel).
Penutupan sementara tersebut dilakukan, karena puluhan SPPG diketahui belum memiliki izin resmi, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Penutupan operasional itu diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Operasional Sementara yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, penghentian operasional sementara merupakan tindak lanjut laporan Koordinator Regional Kalsel setelah dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan dapur SPPG, khususnya terkait sertifikat SLHS yang belum dimiliki sejumlah SPPG.
Dari total 49 SPPG yang ditutup sementara di Kalsel sebanyak 13 SPPG berada di Banjarmasin, diantaranya SPPG Banjarmasin Seberang Masjid, SPPG Banjarmasin Selatan Basirih Selatan, SPPG Banjarmasin Barat Basirih, SPPG Banjarmasin Tengah Mawar 2, SPPG Banjarmasin Selatan Pemurus Dalam 3,SPPG Banjarmasin Timur Sungai Lulut 2, SPPG Banjarmasin Timur Kuripan 2, SPPG Banjarmasin Barat Kelayan Timur, SPPG Banjarmasin Barat Telaga Biru, SPPG Banjarmasin Tengah Pekapuran Laut, SPPG Banjarmasin Selatan Pemurus Baru, SPPG Banjarmasin Barat Teluk Tiram dan SPPG Banjarmasin Tengah Teluk Dalam 3.
Akibat penutupan opersional tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Banjarmasin terhenti sementara.
Kepala SDN Pemurus Dalam 2 Banjarmasin Ahmad Kamaludin menuturkan, sekolahnya sudah tidak lagi menerima distribusi MBG sejak 31 Maret 2026 setelah adanya pemberitahuan SPPG Pemurus Baru menghentikan operasional sementara.
Pemberitahuan yang mendadak tersebut cukup mengejutkan pihak sekolah, karena selama ini program MBG sudah berjalan sekitar satu tahun. “Sekolah kami sudah tidak menerima MBG sejak 31 Maret kemarin. Kata pihak SPPG tutup sementara, karena belum ada izin resmi sertifikat SLHS. Jadi jujur kami cukup terkejut SPPG beroperasional justru tanpa adanya sertifikat yang resmi,” ungkapnya, Rabu (1/4/2026).
Pihak sekolah, telah menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada orang tua siswa. Hal itu dilakukan, karena dikhawatirkan orang tua mempertanyakan keamanan makanan yang selama ini dikonsumsi melalui program MBG.
Ia menyayangkan, program nasional tersebut justru terkendala persoalan perizinan yang berkaitan dengan keamanan dan kehigienisan pangan.
Dalam surat pemberhentian operasional tersebut dijelaskan, penutupan sementara dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi dan keamanan pangan.
Selain penghentian operasional, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional juga merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terkena sanksi.
Kepala SPPG terkait juga diminta menyelesaikan seluruh proses pembayaran dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat tersebut diterbitkan. Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan bila bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. (shn/smr)








