SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Surat Keputusan (SK) kerja beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Banjarmasin yang dinyatakan lulus masih berproses.
Sebab, PPPK Guru yang lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahap 1 ada beberapa yang masih dikonsultasikan ke pusat.
“Jadi tak bisa buru-buru. Karena sifatnya kita memang tidak bisa membijaksanai,” ujar Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) BKD Diklat Banjarmasin Tinton Aditya, di Balai Kota, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) untuk verifikasi dan validasi ada di Kementerian Pendidikan. Dan ada Berkas Tidak Lengkap (BTL).
“Jadi yang tahap I agak tertunda, kalau yang tahap II tidak ada permasalahan. BTL ada, tapi cepat diperbaiki,” ujarnya.
Kemungkinan, turunnya SK PPPK Guru Tahap I dan II akan berbarengan. “Mudahan PPPK tahap II tidak lebih dulu,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, setelah SK turun, proses selanjutnya akan diusulkan dapat NIP.
Soal kesalahan berkas atau administrasi, Tinton menyatakan, pihak tidak wewenang karena berkas administrasi diperiksa Kemendikbud. “Tugas kita hanya membantu dan sudah selesai,” ujarnya.
Hanya saja, sebutnya, masih tertahan PPPK Guru tahap I terkait usul NIP. Sebab, BTL peserta selesai dan tahap II normal tak ada masalah.
“Proses lambat karena pemeriksaan berkas se-Kalsel yang menerima hanya satu bidang saja di BKN. Keterlambatan ini, BKD maklum, saya harap peserta juga maklum,” tukasnya. (shn/smr)