SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kerjasama Pemko Banjarmasin dengan pihak swasta terkait keberadaan Baliho dan Taman Edukasi di depan Duta Mall atau muara Jalan Simpang Ulin Banjarmasin dipertanyakan.
Sebab, keuntungan dari kerjasama ini tidak jelas menambah PAD (pendapatan asli daerah).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin, usai rapat lintas komisi dewan Banjarmasin, Rabu (2/2/2022) mengaku heran, sebab baleho yang ada di lahan eks SDN 7 Melayu tersebut perizinannya belum jelas.
Sehingga, ia berharap, nilai dan manfaat taman edukasi harus dikembalikan. “Kembalikan saja menjadi tempat bersantai dan pendidikan,” ujarnya.
Lagipula, kata dia, Pemko tidak bisa memungut PAD dari parkir ataupun baliho di tempat itu, sebab tak berizin. “Ini kerugian bagi Pemko,” cetusnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmaskn Wahyu Jadi Cahyono menilai, mendirikan bangunan termasuk baliho harus ada izin. Karena ini menyangkut soal PAD.
Ia melanjutkan, jika baliho berdiri di taman milik Pemko, selama untuk kepentingan pemerintah dan merusak taman, tak masalah.
“Nah untuk Taman Edukasi, dari pertama jelaskan DLH tidak terlibat. Dan sampai sekarang pihaknya tak pernah menganggarkan untuk pemeliharaan taman itu, karena belum ada penyerahan aset. Soal kerjasama Taman Edukasi dengan pihak ketiga, DLH juga tak tahu,” tukasnya. (sna/smr)