SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengapresiasi apabila penerimaan program relaksasi 50 persen, hingga 21 Desember 2021 yang dijalankan Pemprov Kalsel mampu terealisasi sesuai target penetapan.
“Kalau memang tercapai ya Alhamdulillah, artinya dorongan melalui sosialisasi yang digelar juga berdampak besar terhadap penerimaan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yani Helmi kepada wartawan, usai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah, di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/12/2021) sore.
Tak bisa dipungkiri, program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus – 9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif meski merangkak. Akan tetapi, dilanjutkan 21/21 Bauntung, secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik.
“Maka dari itu, kita sebagai anggota DPRD Kalsel sebenarnya turun gunung untuk menyampaikan sosialisasi ini terkait program relaksasi agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan yang berlaku hingga 21 Desember 2021 mendatang,” beber Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani itu.
Tentu, menurut Yani Helmi, yang membidangi ekonomi dan keuangan di Komisi II DPRD Kalsel itu bahwa inisasi program Pemprov Kalsel melalui Gubernur, Sahbirin Noor, merupakan langkah tepat sebagai pendukung utama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi ini.
“Kita harapkan program 21/21 Bauntung yang dijalankan ini mampu berjalan maksimal,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Pemprov Kalsel telah menetapkan realisasi penerimaan secara total keseluruhan pada Desember 2021 mencapai Rp100 miliar dengan pendapatan sementara sudah sekitar Rp58 miliar.
Terbaru, data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan telah terealisasi sebanyak Rp15 miliar secara akumulasi. Sehingga apabila ditotalkan sebesar Rp73 miliar.
Agar mampu tercapai sekitar Rp100 miliar di akhir tahun. Setidaknya, Pemprov Kalsel harus menutupi sisa kekurangan dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27 miliar. (putza)