SEPUTARAN.ID, MARABAHAN – Menjalankan fungsi legislasi, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar warga di Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (9/05/2023).
Dalam kesempatan itu, Karlie Hanafi mengatakan, perlindungan anak termasuk hak azasi manusia yang dijamin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan yang tidak manusiawi.
“Oleh karena itu, saya sebagai anggota dewan harus menyebarluaskan atau mensosialisasi regulasi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Hj Harliani menjelaskan, pemberdayaan perempuan adalah upaya perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” katanya saat menghadiri sosialisasi Perda tersebut. (smr)