Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Sejumlah Objek Pajak di Banjarmasin Naik

Senin, 2 Jan 2023 | 18:28 WITA
Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin bersama pimpinan DPRD Banjarmasin menunjukan draf Perda Pajak Daerah yang disahkan saat paripurna.

Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin bersama pimpinan DPRD Banjarmasin menunjukan draf Perda Pajak Daerah yang disahkan saat paripurna.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengawali 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD setempat menggelar rapat paripurna, pada Senin (2/1/2023).

Ada tiga agenda dalam paripurna tersebut, yakni perihal tutup masa sidang 2022 dan buka masa sidang 1 2023, lalu persetujuan bersama penetapan Perda tentang Pajak Daerah, kemudian Rapat Paripurna internal pembentukan Pokja Tatib DPRD Banjarmasin.

Melalui rapat paripurna itu, maka pada 2023 ini dipastikan ada kenaikan pajak untuk sejumlah objek pajak di Banjarmasin.

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:55
Bank Kalsel Berikan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Murung Raya

Bank Kalsel Berikan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Murung Raya

Sabtu, 27 Sep 2025 | 14:53
Fraksi Golkar dan Demokrat Persatuan Perjuangan Usul Penambahan Modal untuk Bank Kalsel Bertahap

Fraksi Golkar dan Demokrat Persatuan Perjuangan Usul Penambahan Modal untuk Bank Kalsel Bertahap

Kamis, 25 Sep 2025 | 20:02
Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 18:20

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, penentuan ketentuan pajak daerah baru tersebut, tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.

“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujarnya usai paripurna tersebut.

Menurut dia, keputusan ketentuan pajak tersebut sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada di atasnya.

“Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen. Sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilai yang harus dibayarkan oleh objek pajak.

“Misalnya untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40 persen. Diskotik, Pub dan karaoke keluarga besarannya juga sama,” ujarnya.

Kemudian untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak sebesar 10 persen. “Juga untuk PJU 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.

Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. “Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi, agar bisa disempurnakan lagi,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinPajak NaikParipurnaPerdaseputaran.id

Baca Juga

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:32
Sudah 300 Paket Bansos Darurat Dibagikan Dinsos

Sudah 300 Paket Bansos Darurat Dibagikan Dinsos

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:21
96 PMK/BPK Rebutkan Piala Walikota Cup Fire Fighter Competition 2025

96 PMK/BPK Rebutkan Piala Walikota Cup Fire Fighter Competition 2025

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:15
Kunjungi BCH, Menkraf RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Banjarmasin

Kunjungi BCH, Menkraf RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Banjarmasin

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:11
Next Post
Bangkitkan Pelaku UMKM, Paman Birin Serahkan Bantuan Gerobak Bergerak 

Bangkitkan Pelaku UMKM, Paman Birin Serahkan Bantuan Gerobak Bergerak 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist