SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Di tengah kenaikan tarif dan upaya perbaikan pelayanan, PTAM Bandarmasih (Perseroda) mengharapkan tidak ada class action dari pelanggan.
Sebab, Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yudha Achmadi mengklaim, saat konsultasi publik beberapa waktu lalu, perwakilan pelanggan, YLKI, ombudsman dan pihak terkait lainnya, setuju kenaikan tarif leding sebesar 10 persen.
Selian itu, pelanggan juga setuju kenaikan tarif saat pihaknya melaksanakan sosialisasi di delapan kelurahan.
Saat ditanya pelanggan yang mana? Yudha tegas menyatakan, pelanggan setuju saat sosialisasi yang dilakukan pihaknya.
“Kita tidak mengada-ngada dan ada bukti notulen rapat, kalau pelanggan setuju,” tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Banjarmasin, Senin (12/9/2022).
Akan tetapi, kata dia, pelanggan memberikan catatan agar pelayanan ditingkatkan. “Tentunya kita perlu waktu merealisasikan peningkatan pelayanan di daerah yang terganggu distribusi air leding,” sebutnya.
Yudha mengatakan, sosialisasi tersebut akan berlanjut secara paralel dan acak di tiap-tiap kelurahan, karena informasi kenaikan tarif serta perbaikan pelayanan akan terus disampaikan ke pelanggan.
“Hanya saja saat ini, pihak kita terbatas kemampuan personel untuk sosialisasi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, di tengah upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan jangan ada class action.
“Intinya class action kan menuntut pelayanan PTAM Bandarmasih menjadi lebih baik. Saat ini kita lagi mengupayakan perbaikan. Jadi perlu waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan, pihaknya masih belum sependapat kenaikan tarif leding.
“Seharusnya sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu sebelum menaikan tarif, agar ada masukan dari masyarakat,” sebutnya.
Awan beralasan, belum setuju ada kenaikan tarif, karena kondisi perekonomian masyarakat sulit dan belum pulih sepenuhnya, akibat dampak pandemi Covid-19.
“Selain itu, kondisi sekarang harga banyak yang mengalami kenaikan, seperti BBM, TDL dan kebutuhan pokok lainnya,” katanya.
Namun, kata dia, pihaknya hanya bisa bersuara karena dengan PTAM Bandarmasih menjadi Perseroda, dewan tak ada kewenangan melakukan intervensi.
“Kami hanya berharap pelayanan PTAM Bandarmasih meningkatkan dan lebih baik,” tandasnya. (sna/smr)