Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

2023, Unit Damkar Bak Terbuka Terancam Dilarang Beroperasi 

Selasa, 5 Jul 2022 | 14:02 WITA
Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setiawan. (foto : smr)

Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setiawan. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Di 2023 nanti, mobil pick up atau bak terbuka dengan mesin portabel yang dijadikan unit pemadam kebakaran (Damkar) akan ditertibkan. Pasalnya, mobil tersebut sesuai aturan Lalu Lintas (Lalin) berfungsi sebagai angkutan barang bukan manusia.

Berkaca dengan adanya regulasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau disebut Perda Damkar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin pun hanya memperkenakankan mobil tanki dan tertutup yang menjadi unit Damkar.

Namun, kata Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setiawan, penertiban atau larangan beroperasinya mobil bak terbuka sebagai unit Damkar itu, masih menunggu kesiapan fasilitas Damkar instansinya.

Serapan Anggaran Masih Rendah, Walikota Desak SKPD Percepat Realisasi

Serapan Anggaran Masih Rendah, Walikota Desak SKPD Percepat Realisasi

Rabu, 15 Apr 2026 | 19:31
Siapkan Sistem Pompanisasi Hadapi Kemarau Ekstrem dan Kekeringan Lahan

Siapkan Sistem Pompanisasi Hadapi Kemarau Ekstrem dan Kekeringan Lahan

Kamis, 9 Apr 2026 | 19:38
Pertahankan Lahan Pertanian, Walikota Penanaman Padi di Sungai Andai

Pertahankan Lahan Pertanian, Walikota Penanaman Padi di Sungai Andai

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:13
Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:08

“Bisa jadi larangan mobil pick up beroperasi sebagai unit Damkar, direalisasikan di pertengahan 2023 nanti. Sebab, saat ini pihaknya sudah menyusun anggaran penambahan 5 mobil tanki Damkar, biaya sekitar Rp 6 miliar,” jelasnya, usai rapat pembahasan Perda Damkar, Selasa (5/7/2022).

Pun demikian, Budi mengatakan, pihaknya tetap mengakomodir Damkar dengan mobil pick up, namun sebagai unit rescue. “Ini sebagai bentuk menghargai jiwa sosial para anggota BPK/PMK atau Damkar,” katanya.

Selain itu, lingkup operasional Damkar juga akan dibatasi dengan menerapkan sistem zonasi. Juga ada usia anggota Damkar dibatasi minimal 21 tahun.

Budi menyatakan, jika ada Damkar yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi.

“Mulai dari teguran tiga kali, lalu pembekuan hingga pencabutan operasi. Sanksi itu bisa diberikan Satlantas berdasarkan UU Lalin atau DPKP melalui fungsi pembinaan,” tegasnya.

Budi menjelaskan, di tahun depanbpihaknya juga ada rencana melakukan verifikasi kelayakan unit Damkar di Banjarmasin.

Ketua dan Wakil Ketua Pansus Raperda Damkar Hari Kartono dan HM Faisal Hariyadi. (foto : smr)

Sementara itu, Ketua Pansus Damkar DPRD Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi kedepan.

“Salah satunya kelayakan angkutan BPK. Pemkot Banjarmasin ingin kedepan semua armada BPK standar dan layak jalan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Damkar H M Faisal Hariyadi mengatakan, Perda ini nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin secara baik melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

“Semua akan diatur sedemikian rupa agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,” tuturnya.

Dijelaskannya, maksud sistem zonasi itu dibarengi dengan uji kelayakan unit Damkar, jadi ada yang mendapat izin operasi lingkup kota, kecamatan, kelurahan dan RT. (smr)

Tags: banjarmasinBPK/PMKDamkarDPKP Banjarmasinseputaran.id

Baca Juga

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:05
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:30
Panitia Kurban Diingatkan Tidak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan

Panitia Kurban Diingatkan Tidak Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:10
Next Post
Jadi Satu-satunya Rujukan Kalimantan, RSUD Ulin Banjarmasin Bakal Terima DAK Pusat

Jadi Satu-satunya Rujukan Kalimantan, RSUD Ulin Banjarmasin Bakal Terima DAK Pusat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist