SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memberikan perlindungan kepada tenaga pekerja baik di sektor formal maupun informal yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 110 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam sosialisasi Perwali itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, ada manfaat dan perlindungan yang dapat diterima bagi para pekerja jika semisal terjadi kecelakaan kerja dan musibah, termasuk juga program pensiun dan jaminan hari tua.
“Seperti kejadian musibah yang dialami salah satu gerai pasar modern yang runtuh kemarin, BPJS kemudian memberikan perlindungan terhadap korban yang dibawa ke Rumah Sakit, lalu diberikan perawatan serta pengobatan sampai juga yang meninggal dunia,” jelasnya.
Bahkan, sebutnya, untuk keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan termasuk anak-anaknya mendapatkan beasiswa hingga sampai dengan selesai kuliah.
“Nah itu diantara beberapa manfaat yang bisa didapatkan bagi para pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau, kepada perusahaan yang ada di Banjarmasin agar mengikut sertakan dan memberikan hak Ketenagakerjaan dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya.
“Karena kami masih mendengar laporan adanya tenaga kerja yang belum diasuransikan, kalau terjadi musibah lalu bagaimana. Sanggup tidak perusahaan membayar atas musibah yang menimpa mereka apalagi sampai menghilangkan nyawa, nah ini saya rasa perlu kita cermati,” pungkasnya.
Pada kegiatan itu, sekaligus dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada perwakilan keluarga penerima jaminan. (adv/smr)