SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Puluhan handphone (HP) milik warga binaan pemasyarakatan dihancurkan dengan cara dipukul palu lalu dibakar dalam drum di halaman Lapas Banjarbaru, Rabu (23/3/2022).
Telepon seluler itu merupakan barang bukti hasil razia di Lapas Banjarbaru, Lapas Banjarmasin, Lapas Karang Intan, Lapas Perempuan Martapura, dan Rutan Marabahan.
Total ada 83 telepon genggam berhasil dihancurkan dan dimusnahkan, usai Apel Aktivasi Back to Basic Pemasyarakatan yang mengangkat tema “Back to Basic Zero Kekerasan, Deskriminasi, Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang”.
Pemusnahanan dipimpin Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Abdul Aris bersama dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi. Juga disaksikan seluruh peserta apel.
Dalam amanatnya saat memimpin apel, Direktur Kamtib Ditjenpas Abdul Haris apel mengatakan, apel ini merupakan wujud sinergitas antara Kemenkumham dengan aparat penegak hukum di wilayah.
Ia juga mengingatkan, agar berpegang teguh pada 3+1, yaitu laksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic, 3 kunci pemasyarakatan yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya.
“Kemudian, “Back to Basic” kembali kepada tugas dan fungsi, kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan dalam bertugas sehari-hari,” ungkapnya selaku pembina apel.
Apel dilanjutkan dengan pembacaan ikrar, kemudian pemberian apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum yang diterima oleh masing-masing perwakilan dari BNNP Kalsel, Polres Banjarbaru, Kodim 1006/Martapura dan BNNK Banjarbaru, atas dukungan dalam pengamanan gangguan Kamtib dan sinergitas dalam pemberantasan narkoba pada UPT Pemasyarakatan di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. (rilis/smr)