Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Kriminal

Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi, Bocah Kelas 2 SD Diduga Dianiaya dan Nyaris Dicabuli

Rabu, 23 Mar 2022 | 09:13 WITA
AS alias Bidawang, tersangka penganiayaan anak bawah umur. (Polres Tabalong)

AS alias Bidawang, tersangka penganiayaan anak bawah umur. (Polres Tabalong)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Rupanya aksi dugaan kekerasan yang dilakukan pemuda inisial AS alias Bidawang (30), terhadap bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Tabalong, dilatari percobaan pencabulan.

Warga desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, diduga tak kuat menahan nafsu birahi, karena sudah berpisah 7 bulan dari istrinya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menerangkan, dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman dan kekerasan itu terjadi di semak-semak belakang rumah tetangga korban, kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (14/3/2022) sore.

Trio Motor Palangka Raya Suguhkan Hiburan Live Music

Trio Motor Palangka Raya Suguhkan Hiburan Live Music

Kamis, 19 Jun 2025 | 15:35
Cahaya Indah Motor Hadirkan Scoopy Tampil Beda

Cahaya Indah Motor Hadirkan Scoopy Tampil Beda

Kamis, 19 Jun 2025 | 15:25
Dealer Teladan Baru Motor Beri Layanan Servis Kunjung ke Warga

Dealer Teladan Baru Motor Beri Layanan Servis Kunjung ke Warga

Kamis, 19 Jun 2025 | 15:14
Perkuat Ketahanan Pangan, Wabub Barsel Serahkan Alsintan dan Benih Padi Inbrida

Perkuat Ketahanan Pangan, Wabub Barsel Serahkan Alsintan dan Benih Padi Inbrida

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:39

“Berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim, pada tubuh korban terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher juga ada bekas cakar dan cekikan tangan, serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.

“Sementara korban, didampingi orangtuanya dan belum bisa dimintai keterangan, karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya,” ujarnya.

Adapun gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut dikarenakan tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah. Sehingga tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban.

“Sementara korban dengan kondisi luka, berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya yang ternyata tadi memanggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian temannya itu memanggil ibu dan kakak korban,” terang Iptu Mujiono.

Lantas kakak korban melaporkan kepada orangtuanya. Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuh, orangtua korban kemudian langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tak terima dengan ulah keji pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Sekitar tiga hari setelah mendapatkan laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur akhirnya menangkap tersangka di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalteng, Kamis (17/3/2022).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (smr)

Tags: dianiayakaltengPercobaan pencabulanPolres Tabalong

Baca Juga

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

39 WP di Banjarmasin Terima Tindakan Tegas BPKPAD

Senin, 25 Agu 2025 | 14:25
Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu, 23 Agu 2025 | 19:55
PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

Kamis, 21 Agu 2025 | 21:04
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
Next Post
Kepala BNPT RI Sempatkan Ziarah ke Makam Guru Sekumpul

Kepala BNPT RI Sempatkan Ziarah ke Makam Guru Sekumpul

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist