SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memperkuat tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko diselenggarakan Inspektorat Kota Banjarmasin, di Calamus Ballroom Rattan Inn Hotel, Rabu (5/8/2026).
FGD juga mendukung pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi serta penguatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) 2026.
Walikota Banjarmasin H M Yamin HR mengapresiasi kepada Inspektorat Kota Banjarmasin atas terselenggaranya forum diskusi tersebut. Sebab, manajemen risiko memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel.
“Tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Setiap program dan kegiatan memiliki risiko yang harus dikenali, dianalisis dan dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Yamin pun menilai, manajemen risiko tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam setiap perangkat daerah.
Baginya, kemampuan mengidentifikasi risiko sejak dini akan membantu pemerintah menyusun langkah mitigasi yang tepat sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai target serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Dia juga menekankan, komitmen Pemko Banjarmasin untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui penerapan SPIP Terintegrasi, manajemen risiko yang berkualitas, serta pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparatur.
Ia berharap, FGD ini menjadi wadah bagi seluruh peserta untuk berdiskusi secara aktif, mengidentifikasi berbagai risiko pada unit kerja masing-masing, menyusun strategi mitigasi yang realistis, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Walikota mengajak, seluruh kepala perangkat daerah agar memberikan dukungan penuh terhadap implementasi manajemen risiko di lingkungan kerja masing-masing. Mengingat, keberhasilan penerapan manajemen risiko sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, kolaborasi seluruh pegawai, serta konsistensi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Melalui penguatan manajemen risiko, Pemko Banjarmasin optimistis mampu mewujudkan birokrasi yang semakin profesional, berintegritas dan adaptif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin Rabiatul Adawiyah menuturkan, kegiatan mandatoring ini setiap tahun harus dilakukan, sebagai komitmen bersama pembenahan, agar tata kelola akuntabel dan lebih baik.
“Dalam rangka pemenuhan tata kelola yang dipantau oleh kelembagaan. Jangan hanya administrasi saja, harus benar berubah untuk menjaga diri sendiri dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Rabiatul juga menjelaskan, ada sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Banjarmasin terkait pengendalian gratifikasi yang terbaru diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2026, serta landasan pedoman umumnya pada Perwali Nomor 74 Tahun 2024, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih bebas korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Sementara hasil dari penyesuaian peraturan terbaru KPK mengenai gratifikasi, diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini menaikkan nilai batas wajar (tidak wajib lapor), memperjelas aturan penolakan pemberian, serta memangkas batas waktu perbaikan laporan.
“Memang dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK itu selain survei penilaian internal ada eksternal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai, potensi pungli dan gratifikasi kecil, namun tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. “Makanya komitmen bersama bahwa tidak ada lagi gratifikasi memberikan pelayanan ke masyarakat. Karena sumber dari pajak dan gaji itu masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebut, indikasi pengurusan administrasi melalui jasa makelar hingga potensi penerimaan gratifikasi dinilai masih menjadi ancaman di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Kadang mengatasnamakan pegawai Pemko Banjarmasin. Padahal bukan yang pada akhirnya berdampak pada integritas layanan pemerintah. Jadi bersama rapatkan barisan tidak ada lagi seperti itu, melihat ada potensi bentengi diri dengan berbagai macam cara. “Artinya sama-sama saling mengingatkan dan peduli,” tukasnya.(shn/smr)









