SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menyerahkan dana bagi hasil pajak daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 kepada para kepala daerah se-Kalsel di Rattan Inn Hotel, Banjarmasin, Kamis (5/3/2026) malam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menerima dana bagi hasil pajak daerah Triwulan IV pada 2025 sebesar Rp29,5 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dan penyerahan dilakukan bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 serta RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Bank Kalsel.
Usai menerima dana bagi hasil dari gubernur Kalsel, Bupati Tapin H Yamani menyambut baik penyaluran dana tersebut. Mengingat, dukungan fiskal dari pemerintah provinsi menjadi salah satu sumber penting dalam memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.
Menurutnya, dana itu akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas, termasuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat. “Dana bagi hasil ini membantu daerah memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemkab Tapin akan mengelola dana tersebut secara efektif dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara Gubernur Kalsel Muhidin mengatakan, pembagian dana bagi hasil pajak dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungannya mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kontribusi daerah terhadap penerimaan pajak dan tingkat kepadatan kendaraan bermotor.
Menurutnya , skema tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pembangunan.
Muhidin menambahkan, Pemprov terus berupaya menjaga mekanisme distribusi dana bagi hasil agar semakin berimbang bagi seluruh daerah di Kalsel.
“Dana bagi hasil diharapkan memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih merata,” tukasnya. (adv/smr)









