SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tak mau armada BPK terlibat insiden kecelakaan lalu lintas saat menuju lokasi kebakaran, kesiapan armada BPK atau pemadam kebakaran (Damkar) akan diperketat dengan diwajibkan KIR.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyatakan, hal itu dilakukan untuk mengetahui dan mengukur sebuah unit BPK masih layak jalan atau tidak.
Kewajiban KIR itu bakal dimasukan dalam revisi Perda No.13 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang ditengah dibahas Pemkot bersama DPRD Banjarmasin.
Selain itu, kata dia, akan ada pembagian zonasi yang diatur oleh batas sungai, serta memaksimalkan fungsi Damkar Banjarmasin sebagai koordinator lapangan ketika terjadi musibah kebakaran.
Matnor Ali menjelaskan, dalam pembahasan revisi Perda ini, banyak pihak yang dilibatkan seperti Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Satuan Pol PP Banjarmasin, Dinas Damkar, Ormas BPK/PMK, serta Dinas Perhubungan.
“Perda ini sebagai regulasi dan mengatur BPK/PMK di lapangan saat terjadi musibah kebakaran. Nanti juga akan diperketat kesiapan armada BPK/PMK agar benar-benar layak saat bertugas di lapangan,” ujarnya, Rabu (19/01/2022).
Ia menjelaskan, ada beberapa aturan baru yang dimasukkan seperti pembagian zonasi yang diatur oleh batas sungai, armada BPK yang wajib KIR, dan memaksimalkan fungsi Damkar Banjarmasin sebagai koordinator lapangan ketika terjadi musibah kebakaran. (sna/smr)