SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin terus melakukan tera/tera ulang alat ukur, timbangan dan perlengkapan lainnya (UUTP) milik pelaku usaha.
Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, kegiatan tera ulang ini meliputi alat ukur, alat timbang dan alat metrologi legal pelaku usaha yang ada di Kota Seribu Sungai.
“Ada sekitar 35 ribu lebih telah dilakukan tera ulang ini menjelang dua bulan terakhir di 2025 ini. Sementara di 2024 lalu, tera ulang yang dilakukan mencapai 39 ribu lebih,” ungkapnya.
Ia menyatakan, Disperdagin Banjarmasin optimis di 2025 ini bisa melampaui angka tersebut. “Jadi optimis bisa mencapai hingga 40 ribu lebih, karena dua bulan jelang penutup tahun telah mencapai di 35 ribu lebih,” katanya.
Seiring dengan target itu, Disperdagin Banjarmasin juga terus mengoptimalkan sosialisasi ini kepada pelaku usaha yang menggunakan alat timbang, alat ukur dan perlengkapan lainnya.
Sejak Januari 2024 lalu, retribusi tera ulang ini tidak dipungut lagi alias gratis mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat. “Sementara Pemerintah Daerah wajib melakukan tera ulang. Meski tidak ada retribusi atau potensi PAD yang ditarik,” ucapnya.
Kegiatan ini juga dalam rangka menjamin kepastian standarisasi alat ukur dan alat timbang dan lainnya agar masyarakat dapat terjamin kepastian sesuai standarnya. “Insya Allah bisa mencapai 40 ribu yang ditera ulang,” tukasnya. (shn/smr)









