Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Umum

Tak Bisa Bayar Sewa dan Denda Rp 400 Juta, Kerjasama PT JSI Kampung Ketupat Distop

Kamis, 11 Sep 2025 | 14:41 WITA
Sekdakot Banjarmasin Iksan Budiman. (foto :  shn/seputaran)

Sekdakot Banjarmasin Iksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Masa depan wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah akan memasuki babak baru. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan membuka opsi dua jalur baik itu mengelola langsung Kampung Ketupat atau menawarkan kembali ke investor baru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, saat ini kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Juru Supervisi Indonesia bakal dihentikan.

“Kontrak dengan PT Juru Supervisi Indonesia (JSI) terpaksa tidak dilanjutkan, karena mereka tidak bisa lagi membayar kewajiban sewa. Jadi kita stop kerja samanya,” ungkapnya Ikhsan, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).

‘Diserang’ Warganet Soal Kampung Ketupat, Begini Reaksi Ibnu Sina  

‘Diserang’ Warganet Soal Kampung Ketupat, Begini Reaksi Ibnu Sina  

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:42
Wisata Kampung Ketupat Tak Beroperasi Lagi, Warga Khawatir jadi Tempat Tak Senonoh

Wisata Kampung Ketupat Tak Beroperasi Lagi, Warga Khawatir jadi Tempat Tak Senonoh

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:36
Grand Opening Kampung Ketupat, Ibnu : Mudahan Harga Tiket Masuk tidak Memberatkan

Grand Opening Kampung Ketupat, Ibnu : Mudahan Harga Tiket Masuk tidak Memberatkan

Minggu, 16 Jul 2023 | 17:43
Pengunjung Keluhkan Tiket Masuk Kampung Ketupat Kemahalan 

Pengunjung Keluhkan Tiket Masuk Kampung Ketupat Kemahalan 

Kamis, 6 Jul 2023 | 19:16

Ia menyatakan, konsep pengembangan Kampung Ketupat juga akan berbeda dari sebelumnya. Jika memang dibuka peluang untuk investor baru nantinya, Dan ivestor baru tidak hanya dituntut berorientasi bisnis, melainkan juga paham nilai sosial, budaya dan potensi khas Kota Banjarmasin.

“Kriterianya jelas, harus ada pemahaman tentang masyarakat disini, entah itu dari sisi kuliner, suasana kampung atau bahkan potensi sungai. Jadi bukan sekedar investasi, tapi juga bagian dari kehidupan warga,” sebutnya.

Bisa dilihat, kata Ikhsan, PT Juru Supervisi Indonesia tidak bisa menjalankan kampung ketupat. Padahal kenyataannya telah diberikan kesempatan. “Makanya kemudian aset itu milik Pemerintah daerah berdasarkan hasil perjanjian diawal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah menuturkan, menurut perjanjian penyewa wajib membayar sewa kepada Pemko Banjarmasin setiap tahun selaku pemilik lahan. Bahkan ada aturan tegas, jika tidak membayar selama tiga tahun berturut-turut, kontrak otomatis diputus.

Namun kenyataannya, PT Juru Supervisi Indonesia sudah tidak membayar sewa sejak dua tahun terakhir, ditambah dengan denda yang menumpuk.

“Kalau dihitung, kewajiban sewa dan dendanya sekitar Rp400 juta. Itu akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT Juru Supervisi Indonesia. “Hasilnya, perusahaan tersebut berencana mengakhiri kerja sama. Terpenting pemutusan hubungan kerja sama ini tidak menghapus kewajiban pembayaran,” jelasnya.

Oleh karena itu, saat ini tinggal menunggu surat resmi pengakhiran dari PT JSI. “Meski di Kampung Ketupat juga ada beberapa aset mereka (PT JSI). Kalau itu mau dihitung, maka kekurangannya yang harus dibayarkan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: DendaKampung KetupatKerjasama DistopPT JSIPT Juru Supervisi IndonesiaTak Bisa Bayar Sewa

Baca Juga

33 Pejabat Fungsional Pemko Banjarmasin Dilantik, Berikut Nama-namanya 

33 Pejabat Fungsional Pemko Banjarmasin Dilantik, Berikut Nama-namanya 

Kamis, 11 Sep 2025 | 12:24
Ketua Kwarda Pramuka Kalsel Lantik Mabida, Kwarcab dan LPK Gerakan Pramuka Tabalong

Ketua Kwarda Pramuka Kalsel Lantik Mabida, Kwarcab dan LPK Gerakan Pramuka Tabalong

Rabu, 10 Sep 2025 | 18:47
Ketua Mabida Pramuka Kalsel H Muhidin Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 di Tabalong

Ketua Mabida Pramuka Kalsel H Muhidin Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 di Tabalong

Rabu, 10 Sep 2025 | 17:18
Halte Bus Jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Banjarmasin Lakukan Ini

Halte Bus Jadi Sasaran Vandalisme, Dishub Banjarmasin Lakukan Ini

Rabu, 10 Sep 2025 | 16:34
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist