Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Gubernur Kalsel Sampaikan Penjelasan Dua Usulan Raperda

Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WITA
Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan penjelasan atau dua usulan Raperda saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel. (foto : istimewa)

Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan penjelasan atau dua usulan Raperda saat Rapat Paripurna DPRD Kalsel. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN. ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama-sama dangan DPRD Kalsel.

Yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2025–2029. Kemudian Raperda tentang revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin, (19/5/2025) siang.

Buka Seri Pembuka Kejurnas Rally Indonesia, Gubernur H. Muhidin : Momentum Kalsel ke Level Nasional dan Internasional

Buka Seri Pembuka Kejurnas Rally Indonesia, Gubernur H. Muhidin : Momentum Kalsel ke Level Nasional dan Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 | 09:56
Pejabat Pemprov Kembali Dirombak, Gubernur H Muhidin Minta Jaga Integritas 

Pejabat Pemprov Kembali Dirombak, Gubernur H Muhidin Minta Jaga Integritas 

Jumat, 8 Mei 2026 | 20:06
Gubernur Kalsel Dukung Penuh Pembangunan Makodam Lambung Mangkurat

Gubernur Kalsel Dukung Penuh Pembangunan Makodam Lambung Mangkurat

Rabu, 6 Mei 2026 | 18:22
Berhasil Turunkan Stunting dan Kemiskinan, Gubernur Kalsel Terima Penghargaan

Berhasil Turunkan Stunting dan Kemiskinan, Gubernur Kalsel Terima Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 | 10:44

“Raperda RPJMD sebagai dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan dan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah,” ujar H Muhidin.

RPJMD juga memuat program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan, serta berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

Menurutnya, RPJMD 2025–2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang mengimplementasikan tema penguatan fondasi transformasi.

H Muhidin mengharapkan, seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman bersama, guna membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

“Visi yang ingin kita capai bersama adalah Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan’,” tegasnya.

Sementara Revisi Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk penyempurnaan, karena Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Ia menegaskan, Perpres tersebut memberi kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan dan pengawasan.

Regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres 55/2022 yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan, dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.

“Semoga ini dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya.

Produk hukum  ini juga akan mampu mendorong kemampuan daerah, agar lebih bersaing di tingkat nasional, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan.

Raperda yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD, dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian ini dipimpin Ketua DPRD Kalse, Dr H Supian HK dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman, para anggota dewan, pejabat instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya. (adv/smr)

Tags: DPRD Kalselgubernur kalselh muhidinRapat ParipurnaRaperda

Baca Juga

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:05
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:58
Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:14
Next Post
Cahaya Indah Motor Hadirkan Servis Kunjung

Cahaya Indah Motor Hadirkan Servis Kunjung

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist