SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aturan jam operasional truk yang mengatur waktu masuk dalam kota Banjarmasin melalui Perwali Nomor 8 Tahun 2022 kembali disorot dan dipertanyakan.
Diketahui Perwali itu mengatur jam operasional truk angkutan, yang dilarang melintas dalam kota pada pagi pukul 06.00 Wita – 09.00 Wita dan sore pukul 16.00 Wita – 20.00 Wita. Namun nyatanya masih banyak sopir truk dan pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan tersebut.
Keberadaan truk-truk besar di dalam kota kerap memicu kemacetan, membahayakan pengguna jalan lainnya dan terutama di ruas-ruas jalan utama yang padat aktivitas warga.
Bahkan, selama implementasi aturan ini berjalan, tidak ada sanksi nyata yang membuat jera bagi sopir angkutan yang melanggar, sehingga pelanggaran terus terjadi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menyatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin sebenarnya hingga sampai saat ini terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk Banjarmasin.
“Namun kondisi ruas jalan di Banjarmasin ini kan banyak, jadi taktik para sopir truk dan pelaku usaha yang pintar mencari jalan alternatif dan bermain kucing-kucingan dengan petugas. Jadi tidak terpantau oleh petugas,” ucapnya.
Ia menduga, para sopir biasanya menunggu momen lengah petugas jaga atau memanfaatkan jalur-jalur alternatif untuk menghindari pos pengawasan untuk masuk dalam kota Banjarmasin. Bahkan para sopir truk bisa berani melalui jalan-jalan yang padat kendaraan dan ruas jalan yang agak kecil.
“Misalnya berjaga di titik Sultan Adam, ternyata lewat Jalan Kayu Tangi bahkan di S Parman. Untuk itu, akan kembali berkoordinasi dengan Dishub Banjarmasin agar pengawasan dilakukan secara mobile,” tegasnya.
Ikhsan mengharapkan, para pelaku usaha yang berkaitan dengan angkutan agar bisa menjaga dan menerapkan aturan tersebut bersama-sama. Karena ketika terjadi insiden yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi para pelaku usaha.
“Mungkin bisa ada ganti rugi, bahkan apabila ada minimbulkan korban jiwa tentu harus diselesaikan bersama-sama,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah maupun pelaku usaha sama-sama saling menjaga dan saling mengantisipasi untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
“Maka dipikir itu aturan yang sudah kita lakukan dan jalankan. Peraturan Daerah (Perda) bisa dilaksanakan sama-sama, tidak hanya dari Pemerintah tapi kesadaran dari para pelaku usaha yang mempunyai transportasi itu,” tukasnya. (shn/smr)