SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPRD Banjarmasin memanggil Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin. Sebab, rencana bisnis yang sudah disampaikan, namun tampaknya belum bisa meyakinkan dewan.
“Komisi II ingin ada rencana bisnis yang akurat, makanya kami memanggil Perumda PALD ini,” kata Ketua Komisi II, Faisal Hariyadi usai pertemuan, Kamis (16/4/2025).
Memang ada beberapa opsi yang ditawarkan PALD agar perusahaan tetap dapat beroperasi, termasuk skema penyertaan modal. “Dewan sudah komitmen, penyertaan modal tidak akan diberikan kalau rencana bisnis tidak jelas,” sebut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Pihaknya meminta, agar PALD dapat mendiskusikan dengan Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin, agar ada opsi lain yang dapat dilakukan. Misalnya penyertaraan tarif, atau perluasan sasaran pelayanan, tidak hanya pada sektor niaga dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, tetapi sektor lainnya. Sehingga perusahaan ini bisa bertahan dan sanitasi lingkungan di Banjarmasin tetap berjalan dengan baik.
“Mereka janji akan membawa ini kepada wali kota, kita tunggu langkah strategis apa yang diamanahkan kepada PALD. Dalam waktu dekat dewan akan panggil PALD untuk mendengarkan penjelasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dibentuknya perusahaan tersebut selain untuk mencari keuntungan bagi daerah, juga untuk menjaga sanitasi lingkungan Banjarmasin. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali PALD untuk mengetahui skema bisnis apa yang akan dipakai untuk mempertahankan perusahaan,” tutur Faisal.
Sebelumnya Direktur Perumda PALD, Endang Waryono menyampaikan untuk mengatasi kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan, dan sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk menambah pemasukan bagi perusahaan.
Di antaranya menyewakan sarana dan prasarana milik perusahaan yang “menganggur” kepada publik dan instansi pemerintahan. “Buka penyewaan genset bagi masyarakat yang menggelar even, menyewakan mobil pembersih saluran drainase kepada instansi pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya regulasi yang ada di Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dapat menguatkan peran PALD dalam menangani sanitasi di Banjarmasin. Kemudian menerima saran dari dewan untuk meningkatkan kerjasama dengan sektor industri, perhotelan, kafe dan rumah makan. “Ini juga akan dioptimalkan lagi. Kalau itu diberlakukan Ansya Allah dapat menutupi biaya operasional perusahaan,” tandasnya. (sna/smr)