Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Pemko Diberi Waktu 60 Hari Selesaikan Pencemaran TPAS Basirih

Senin, 21 Apr 2025 | 14:36 WITA
Sampah yang menumpuk di TPAS Basirih. (foto : shn/seputaran)

Sampah yang menumpuk di TPAS Basirih. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum (PU) memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk bisa menyelesaikan permasalahan pencemaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Sebab,  Tim Indeks Resiko tengah melakukan pengukuran tingkat pencemaran yang terjadi di lingkungan TPAS Basirih.

“Anggota Tim Indeks Resiko ini berasal dari Kementerian Pekerjan Umum (PU) RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemko Banjarmasin,” ucap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementrian PU RI Dewi Chomistriana, usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemko Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).

Pemko Banjarmasin Fasilitasi Warga Mudik Gratis, Ada Dua Rute Layanan

Pemko Banjarmasin Fasilitasi Warga Mudik Gratis, Ada Dua Rute Layanan

Senin, 9 Mar 2026 | 20:31
Gerakan Indonesia Asri dan Pemko Banjarmasin Korvei di Pasar Sentra Antasari

Gerakan Indonesia Asri dan Pemko Banjarmasin Korvei di Pasar Sentra Antasari

Senin, 9 Mar 2026 | 20:22
59 Warga Banjarmasin Menempuh Pendidikan di Timur Tengah, Kabag Kesra : Kondisinya Aman

59 Warga Banjarmasin Menempuh Pendidikan di Timur Tengah, Kabag Kesra : Kondisinya Aman

Senin, 9 Mar 2026 | 20:16
Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Volume Sampah Ada Meningkat Hingga 10 Persen Selama Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 | 14:12

Ia menjelaskan, indeks resiko ini mengukur seberapa tingkat pencemaran yang sudah terjadi di TPAS Basirih dan tim akan bekerja selama 60 hari. “Apabila hasil pengukuran indeks resiko itu nanti menunjukan nilai kecil di bawah 600. Maka TPAS Basirih bisa direvitalisasi. Namun, sebaliknya jika nilai di atas 600 terpaksa operasionalnya harus tutup,” tegas Dewi.

Disinggung mengenai usulan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lahan kosong TPAS Basirih? Ia menyebut, masih dikoordinasikan secara teknis, mengingat Banjarmasin merupakan tanah rawa. “Mungkin ada beberapa kriteria yang kita lihat dan pelajari dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengatakan, Pemko Banjarmasin bergerak cepat mencari solusi komprehensif terkait penanganan TPAS Basirih.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan tim khusus indeks risiko bernama Tim Percepatan Penanganan Persampahan Banjarmasin. Tim ini akan menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan sampah di Kota Seribu Sungai. “Sinergi lintas sektor ini ditargetkan membuahkan hasil dalam waktu 60 hari ke depan,” harap Yamin.

Ia melanjutkan, Tim percepatan penanganan persampahan ini akan melibatkan orang-orang dari Kementerian dan dari DLH. Dan tim ini akan merangkul berbagai elemen masyarakat demi solusi yang holistik.

“Kita juga akan melibatkan nanti dari akademisi, Pemerhati Kota, Ormas dan LSM. Kita jadikan satu disana nanti untuk mengkolaborasikan dalam waktu 60 hari ini,” jelasnya.

Sinergi yang diinisiasi oleh Kementerian PU ini diharapkan dapat mengembalikan operasional TPA Basirih secara bertahap dan terkelola. Yakni dalam beroperasi bukan berarti menerima sampah sekonyong-konyongnya. Sampah ada langsung dibuat, ada sampah yang sudah dipilah dan ada sisa residu baru dibuang.

“Memiliki harapan besar agar sampah sisa residu dapat diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebuah solusi energi alternatif,” kata Yamin.

Selain itu, Pemko Banjarmasin juga berencana memanfaatkan potensi gas metan yang dihasilkan TPAS Basirih, meskipun saat ini lahan tersebut ditutup.  “Gas metan masih bisa dimanfaatkan sebenarnya. Untuk sampah plastik, memiliki gagasan inovatif untuk mengolahnya menjadi serbuk partikel melalui sistem pabrik. Bahkan, ide menambang kembali sampah plastik yang ada. Kalau perlu, sampah kita yang ada ditambang dan itu banyak sampah plastiknya. Jadi kita kumpulkan untuk diolah menjadi biji plastik,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: 60 HariPemko BanjarmasinSampahTPAS Basirih

Baca Juga

Monitoring Menjelang Hari Raya Idulfitri, Harga Bapokting Alami Kenaikan

Monitoring Menjelang Hari Raya Idulfitri, Harga Bapokting Alami Kenaikan

Jumat, 13 Mar 2026 | 15:07
Walikota Yamin Pastikan Tak Ada Pemindahan Perkantoran Pemko

Walikota Yamin Pastikan Tak Ada Pemindahan Perkantoran Pemko

Jumat, 13 Mar 2026 | 14:38
Pemko Banjarmasin Perketat Pengelolaan Kontrak dan Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi dan Jasa Konsultasi

Pemko Banjarmasin Perketat Pengelolaan Kontrak dan Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi dan Jasa Konsultasi

Jumat, 13 Mar 2026 | 12:33
Anggota Dewan Belum Mengajukan, THR Walikota dan Wakil Walikota Rp 11,8 Juta Bagi Dua

Anggota Dewan Belum Mengajukan, THR Walikota dan Wakil Walikota Rp 11,8 Juta Bagi Dua

Kamis, 12 Mar 2026 | 17:31
Next Post
53 Peserta Seleksi KPID Kalsel Masuk Tahapan Wawancara 

53 Peserta Seleksi KPID Kalsel Masuk Tahapan Wawancara 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist