SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Sampah saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. SE bernomor:100.3.4.3/0357/TL/DLH/III/2025 tersebut mengenai larangan membuang sampah di hari pertama dan kedua lebaran.
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengatakan, edaran tersebut diperuntukan kepada seluruh masyarakat Banjarmasin dan tujuannya guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama saat perayaan Idul Fitri 1446 H.
Edaran tersebut diterbitkan, mengingat adanya penutupan TPA Regional Banjarbakula dan seluruh Rumah Pilah Sampah di Banjarmasin saat perayaan Idul Fitri 1446 H /2025 M pada hari Pertama dan Kedua Lebaran.
“Kemudian, SE tersebut tentunya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah melalui Gerakan Pilah Sampah dari Rumah untuk percepatan penanganan Darurat Sampah di Banjarmasin,” ungkap Yamin, Jumat (28/3/2025).
Pasalnya masih banyaknya tumpukan sampah di Banjarmasin yang belum tertangani secara maksimal sejak kondisi Darurat Sampah. “Lalu, tentunya untuk mendorong perubahan perilaku untuk lebih sadar sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih,sehat dan lestari,” ujarnya.
Yamin juga meminta, setiap individu dan masyarakat wajib menerapkan prinsip 3R Reduce (kurangi penggunaan barang tak perlu), Reuse (manfaatkan kembali barang layak pakai) dan Recycle (olah sampah jadi bahan baku baru) dalam pengelolaan sampah sehari-hari, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
“Seluruh warga/masyarakat/Rumah Tangga/Kepala Keluarga(KK) agar tidak membuang sampah jenis apapun ke bak sampah di depan Rumah/TPS selama dua hari terhitung dari 31 Maret sampai 1 April 2025 atau hari pertama dan hari kedua ldul Fitri 1446 H,” jelasnya.
Selanjutnya, setiap Rumah Tangga atau KK wajib menyiapkan tiga tempat sampah terpilah di Rumah yang terdiri dari Sampah Organik. “Misalnya sisa makanan, sayuran, buah-buahan dan lainnya. Kemudian sampah Anorganik atau sampah yang dapat didaur ulang, misalnya botol plastik atau kaca bekas,kertas bekas,karton bekas,kotak kemasan dan lain-lain. Lalu sampah residu adalah sampah yang perlu penanganan khusus atau sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang, misalnya popok bayi/dewasa, pembalut, tissue, ranting pohon dan lain-lain,” katanya.
Yamin menyebut, sampah Organik itu dapat diolah menjadi kompos dengan menggunakan komposter, compos bag, ember tertutup, bekas kaleng/gallon dan alat lainnya. Sedangkan, Sampah Anorganik dapat disimpan sementara dan selanjutnya disetorkan atau ditabung ke bank sampah terdekat.
Kemudian Sampah Residu dapat disimpan sementara dan selanjutnya diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah,saat Rumah Pilah kembali operasional.
Sekali lagi, ia meminta, seluruh masyarakat dilarang melakukan pembuangan sampah ke sungai, kolong rumah atau bangunan dan pembakaran sampah. “Mudah-mudahan SE itu agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tukasnya. (shn/smr)