Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Sosialisasi Perda, Desy Tekankan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Lansia

Sabtu, 8 Mar 2025 | 21:44 WITA
Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (foto : istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan ini berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025, dengan salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, yang dihadiri oleh para lansia.

Dalam sosialisasi ini, Desy menjelaskan, Perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Hampir 20 Tahun Berpisah, Teman SMP Kembali Bertemu dan Bawa Bantuan untuk Keluarga Norman

Hampir 20 Tahun Berpisah, Teman SMP Kembali Bertemu dan Bawa Bantuan untuk Keluarga Norman

Selasa, 1 Sep 2026 | 22:02
Gubernur H Muhidin Apresiasi Kuliah Kerja Penelitian 100 Pasis Seskoau di Kalsel

Gubernur H Muhidin Apresiasi Kuliah Kerja Penelitian 100 Pasis Seskoau di Kalsel

Selasa, 1 Sep 2026 | 21:33
Bank Kalsel Luruskan Pemberitaan, Tegaskan Transparansi dan Tata Kelola

Bank Kalsel Luruskan Pemberitaan, Tegaskan Transparansi dan Tata Kelola

Senin, 31 Agu 2026 | 14:01
Paman Birin Lantik Pengurus Forki Banjar

Paman Birin Lantik Pengurus Forki Banjar

Minggu, 30 Agu 2026 | 18:51

Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini mencakup berbagai aspek, seperti wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya yang mendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy dalam paparannya.

Selain di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Pemurus Baru.

Di hadapan warga, ia menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan Perda ini.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua. (putza/smr)

Tags: AdvetorialDesy Oktavia SariDPRD KalselKalselPerdaSosialisasi

Baca Juga

RSUD Sultan Suriansyah Siagakan Layanan Pasien ISPA

RSUD Sultan Suriansyah Siagakan Layanan Pasien ISPA

Selasa, 8 Sep 2026 | 21:31
Tradisi Baayun Maulid Diharapkan Masuk Kalender Event Nasional

Tradisi Baayun Maulid Diharapkan Masuk Kalender Event Nasional

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:31
Berlakukan PJJ, SDN Kelayan Selatan 1 Berikan Tugas untuk Siswa

Berlakukan PJJ, SDN Kelayan Selatan 1 Berikan Tugas untuk Siswa

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:27
Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:24
Next Post
Yakin Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan, Saiman Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik

Yakin Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan, Saiman Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist