Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan tapi Tetap Ada Pengetatan, Berikut Aturannya

Kamis, 9 Des 2021 | 16:36 WITA
Suasana siring Tandean yang sepi saat malam pergantian tahun lalu.

Suasana siring Tandean yang sepi saat malam pergantian tahun lalu.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Namun mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dan tetap ada pengetatan aturan.

Dilansir dari kontan.co.id, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan pembatalan PPKM Level 3, didasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

40 Stand Meriahkan Bamara Book Fair 2025

40 Stand Meriahkan Bamara Book Fair 2025

Minggu, 22 Jun 2025 | 18:20
Wamen Dikdasmen RI Tinjau Pelaksanaan SPMB di Banjarmasin

Wamen Dikdasmen RI Tinjau Pelaksanaan SPMB di Banjarmasin

Jumat, 20 Jun 2025 | 22:27
42 Anak Banjarmasin Berhasil Lolos Seleksi Sekolah Rakyat Kemesos RI

42 Anak Banjarmasin Berhasil Lolos Seleksi Sekolah Rakyat Kemesos RI

Jumat, 20 Jun 2025 | 22:15
17 SMP Negeri Kekurangan Siswa

17 SMP Negeri Kekurangan Siswa

Jumat, 20 Jun 2025 | 22:04

Kemudian vaksinasi lanjut usia (lansia) akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Adapun pengetatan aturan selama periode Nataru, yakni Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Lalu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Selain itu, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Luhut juga mengingatkan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno, mendukung kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tersebut.

Ia pun mengingatkan, semua pihak untuk mematuhi pengetatan aturan yang sudah ditetapkan, terutama saat perayaan hari natal dan malam pergantian tahun.

“Saya harap warga Banjarmasin bisa memaklumi dan tetap menjalakan protokol kesehatan. Karena tujuanya agar penyebaran Covid-19 bisa antisipasi dan diminimalisir,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Sekretaris DPC PDIP Banjarmasin ini juga meminta, aparat terkait untuk bisa menindak tegas bagi pihak yang melanggar pengetatat aturan tersebut. (smr)

Tags: banjarmasincovid-19Luhut Binsar PanjaitanNataruPPKM level 3

Baca Juga

Trio Motor Raih Juara di Ajang Instruktur Safety Riding Nasional

Trio Motor Raih Juara di Ajang Instruktur Safety Riding Nasional

Rabu, 25 Jun 2025 | 20:05
Sekolah Gratis, Wamen Dikdasmen : Swasta Boleh Pungut Biaya

Sekolah Gratis, Wamen Dikdasmen : Swasta Boleh Pungut Biaya

Sabtu, 21 Jun 2025 | 16:36
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Jumat, 20 Jun 2025 | 22:10
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Sepakati Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Sepakati Panitia Bersama Kongres Persatuan

Jumat, 13 Jun 2025 | 21:29
Next Post
PDI Perjuangan Target Rebut Kemenangan Pemilu 2024 di Kalsel

PDI Perjuangan Target Rebut Kemenangan Pemilu 2024 di Kalsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist