Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Ramadan 2024 Ini, Banjarmasin Masih Terapkan Perda Lawas

Senin, 4 Mar 2024 | 22:41 WITA
Kabag Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin Jefry Fransyah. (foto : shn/seputaran)

Kabag Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin Jefry Fransyah. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ramadan di Banjarmasin rupanya masih belum rampung. Sehingga pada Ramadan 2024 ini, masih menerapkan regulasi lawas, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Diketahui rencana revisi Perda Ramadan ini sebelumnya diajukan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, pada Januari 2023 yang lalu.

Revisi itu untuk menyempurnakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Sebagian Karhutla di Banjarmasin Disebabkan Kelalaian

Sebagian Karhutla di Banjarmasin Disebabkan Kelalaian

Selasa, 11 Agu 2026 | 20:28
Balai Kota Banjarmasin Tata Panggung Buat 1000 Tamu Undangan Upacara HUT ke-81 RI

Balai Kota Banjarmasin Tata Panggung Buat 1000 Tamu Undangan Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 10 Agu 2026 | 20:13
900 Peserta Meriahkan Pameran dan Lomba Burung Berkicau Wali Kota Cup 2026

900 Peserta Meriahkan Pameran dan Lomba Burung Berkicau Wali Kota Cup 2026

Minggu, 9 Agu 2026 | 18:40
40 Kontingen Banjarmasun Ikuti Jambore Nasional ke-12 Cibubur

40 Kontingen Banjarmasun Ikuti Jambore Nasional ke-12 Cibubur

Sabtu, 8 Agu 2026 | 20:54

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin Jefry Fransyah mengatakan, revisi Perda Ramadan yang dulu diajukan itu belum dilakukan pembahasan maupun diparipurnakan.

“Jadi selama itu masih berproses, maka Perda yang lama yang akan kita pakai,” ucapnya.

Dikatakannya, masih gantungnya usulan revisi Perda Ramadhan hingga saat ini, dikarenakan belum adanya persamaan persepsi antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan DPRD Banjarmasin.

“Karena yang namanya Perda itu kan harus ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,” ujar Jefry.

Dia pun belum bisa memastikan, revisi Perda Ramadan itu akan kembali dibahas di 2024 ini.

“Soalnya segala kewenangan untuk melanjutkan itu ada pada kebijakan DPRD, sebab dalam hal ini pihaknya (Pemko Banjarmasin) hanya sebagai pengusul,” ucapnya.

Jefri juga menyebut, kalaupun sekarang revisi itu digenjot, tidak bisa juga untuk diberlakukan pada bulan Ramadan yang sekarang.

“Mungkin nanti secepatnya lagi, setelah nanti masa sibuk pasca pencoblosan selesai. Akan kita komunikasikan dan koordinasikan lagi,” jelasnya.

Disinggung apa saja isi dari Perda yang baru? Jefri menyebut, nanti akan lebih bersifat umum untuk mengatur segala pembatasan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Jadi bukan hanya tentang larangan,” ungkapnya.

Adapun hal-hal detail terkait seperti pengaturan jam buka rumah makan dan lain-lain, akan diamankan dengan Peraturan Walikota (Perwali).

“Jadi selesaikan Perda nya dahulu, baru nanti Perwali yang akan mengatur detailnya kemudian,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinPerdaRamadan

Baca Juga

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Senin, 24 Agu 2026 | 17:35
Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 | 10:16
DPUPR FC Juara Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

DPUPR FC Juara Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 | 21:20
Paman Birin Terpilih Jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Paman Birin Terpilih Jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:25
Next Post
Pemilu 2024 di Banjarmasin, Tiga Petugas Meninggal Dunia dan 12 Sakit

Pemilu 2024 di Banjarmasin, Tiga Petugas Meninggal Dunia dan 12 Sakit

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist