SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin menggelar uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan launching aplikasi Finter JDIH Setwan, Jum’at (1/12/2023).
Kegiatan uji publik ini dihadiri mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fisip ULM,kelompok tani dan pengusaha UMKM.
Adapun Raperda yang diuji publik adalah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Bapamperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani menyampaikan, dilaksanakannya uji public dua Raperda tersebut untuk memperkaya dan mempedalam serta mendapatkan masukkan, saran dan pendapat dari masyarakat.
“Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda harus benar-benar berkualitas, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terutama Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani,” ucap Darma sapaan akrabnya.
Terkait Raperda Perlindungan Pemberdayaan Petani, Darma menjelaskan, payung hukum ini dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani.
Menurutnya, kebijakan daerah untuk perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan sebagai arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pelaksana strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.
“Raperda ini juga dibutuhkan untuk mempertahankan lahan pertanian di Kota Banjarmasin yang terus berkurang,” tutupnya.(SMR)