Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

661 Bacaleg Banjarmasin Dinyatakan MS dengan Persyaratan

Minggu, 6 Agu 2023 | 20:29 WITA
Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah saat diwawancarai wartawan. (foto : shn/seputaran)

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah saat diwawancarai wartawan. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin melakukan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Bacaleg Banjarmasin di Kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (5/8/2023).

Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah menyebut berita acaranya telah diserahkan kepada masing-masing partai politik.

“Di dalamnya itu ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujarnya.

Partisipasi Pemilih di Pilkada Tak Capai Target KPU Banjarmasin 

Partisipasi Pemilih di Pilkada Tak Capai Target KPU Banjarmasin 

Selasa, 3 Des 2024 | 19:43
KPU Banjarmasin Selesaikan Rekapitulasi Pilwali, HM Yamin – Ananda Raih Suara Terbanyak

KPU Banjarmasin Selesaikan Rekapitulasi Pilwali, HM Yamin – Ananda Raih Suara Terbanyak

Senin, 2 Des 2024 | 23:05
Beberapa Insiden saat Pemungutan Suara

Beberapa Insiden saat Pemungutan Suara

Sabtu, 30 Nov 2024 | 12:15
KPU Banjarmasin Minta Paslon Bersabar Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi

KPU Banjarmasin Minta Paslon Bersabar Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi

Jumat, 29 Nov 2024 | 14:36

Dikatakannya, untuk sementara Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 29 orang. Tapi masih memiliki kesempatan untuk bisa melengkapi ataupun perbaikan dokumen sampai sempurna.

“Waktunya mulai 6-11 Agustus 2023, pada saat itu tidak hanya perbaikan dokuman tapi bisa juga dilakukan pergantian calon, perubahan nomor Daerah Pemilihan (Dapil), lembaga ataupun partai yang diusung,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk sementara ada 661 Baceleg yang dinyatakan MS dengan persyaratan atau bersyarat.

“Kami tidak bisa merincikan itu, jadi masih diberikan kesempatan sekarang untuk bisa melengkapi dokumennya hingga sempurna,” jelasnya.

Ia menginginkan, jumlah Bacaleg sama dengan di awal pada saat pendaftaran, yakni 690 Bacaleg.

Pun begitu, jika Bacaleg yang sudah terdaftar itu tetap tidak bisa memenuhi dan melengkapi berkas secara sempurna bisa diganti dengan yang lain.

Dia menyatakan, kalau sampai waktu yang telah ditentukan, Bacaleg masih BMS maka dianggap gugur dan tidak bisa lagi untuk perbaikan.

“Bila berganti calon datanya pun harus benar sudah lengkap,” sambungnya.

Rusnailah menyebut, kendala berkas Bacaleg kebanyakan dari berbagai surat keterangan baik dokter dan lainnya.

“Sebenarnya sederhana saja, soalnya kami melakukan klarifikasi juga dengan pihak Rumah Sakit (RS) atau Pengadilan. Soalnya ada surat keterangan dari Pengadilan namanya salah dan bila surat kesehatan namanya seharusnya tidak disingkat malah disingkat,” tandasnya. (shn/smr)

Tags: BacalegKPU Banjarmasinpemiluseputaran.id

Baca Juga

Antasipasi Dicuri, Manhole Diganti Bahan Beton

Antasipasi Dicuri, Manhole Diganti Bahan Beton

Jumat, 11 Jul 2025 | 19:29
Upaya Perumda Pasar Atasi Tumpukan Sampah Tak Sesuai Harapan

Upaya Perumda Pasar Atasi Tumpukan Sampah Tak Sesuai Harapan

Jumat, 11 Jul 2025 | 19:20
Walikota Beri Teguran Bermain Layang-Layang di Atas Jembatan Patih Masih

Walikota Beri Teguran Bermain Layang-Layang di Atas Jembatan Patih Masih

Kamis, 10 Jul 2025 | 22:40
Dugaan Rekayasa Laporan Anggaran di Diskopumker di Tangan BPK RI

Dugaan Rekayasa Laporan Anggaran di Diskopumker di Tangan BPK RI

Kamis, 10 Jul 2025 | 22:04
Next Post
Walikota Banjarmasin Resmikan Kamaratih Sungai Andai

Walikota Banjarmasin Resmikan Kamaratih Sungai Andai

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist