SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau PPPK lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang digelar sejak 24-28 Februari 2025 di Kampus 1 BPSDMD Kalsel, Jalan Panglima Batur Timur, Banjarbaru, Kalsel.
Pelatihan SAKIP itu dalam rangka pemenuhan kapasitas kerja pegawai Pemprov Kalsel demi menyongsong dan mendukung semangat visi “Bekerja Bersama, Merangkul Semua”. Dan kegiatan dibuka, pada Senin (24/2/2025) pagi.
Narasumber/pengajar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Inspektorat Kalsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel.
Dalam sambutan Gubernur Kalsel H Muhidin yang dibacakan Plt Kepala BPSDMD Kalsel melalui Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Kalsel, Tina Purnamawati menekankan, keikutan peserta sebagai bentuk perhatian dan komitmen dalam upaya bersama untuk terus berbenah dalam budaya kinerja yang baik.
“Dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel dan memberikan layanan publik terbaik. Dan SAKIP merupakan penyelenggaraan pemerintah yang meningkatkan dari hasil akhir kegiatan penyelenggara negara agar dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” katanya.
Ditekankan tujuan pelatihan SAKIP ini, untuk meningkatkan kapasitas kinerja sehingga menjalankan kerja yang terstruktur dan terarah. Mulai dari pengelolaan sistem yang tepat, hingga pencapaian target sasaran dan capaian kinerja SKPD Kalsel yang berdampak positif bagi masyarakat.
Akuntabilitas kinerja yang disusun dan dikelola, haruslah sinkron dengan visi dan misi pemerintah daerah yang tercantum di RPJMD dan SAKIP.
“Seluruh jajaran SKPD harus memiliki ukuran yang terstandarisasi dengan baik, serta memiliki indikator yang jelas dan tajam. Atau tepat sasaran yang menggambarkan keberhasilan maupun kegagalan dari capaian visi dan misi pemerintah daerah, termasuk program prioritas SKPD dan pembangunan daerah,” pesan Gubernur.
Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Plt. Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi BPSDMD Kalsel, Ratih Puspasari menjelaskan dasar, hukum yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan PP Nomor 8 Tahun 2006 adalah peraturan yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah,” ucapnya.
Ratih juga menyebut Peraturan MenpanRB Nomor 88 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kemudian, dia menerangkan surat pengembangan sumber daya manusia dalam Nomor 800.2.4.2/01328/BKPSD/2025 tentang pemanggilan peserta untuk pelatihan penguatan SAKIP di lingkungan pemerintah Kalsel. (adpim/smr)