Site icon Seputaran.id

Terhalang Aturan Peralihan, Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih Belum Difinalisasi

Rapat Pansus Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih dengan pihak terkait di ruang mini DPRD Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Sudah sekian kali melakukan pembahasan, Raperda Badan Hukum Perseroda PDAM Bandarmasih masih belum juga difinalisasi. Kali ini, terhalang soal aturan peralihan yang belum ditetapkan, sebab harus dikonsultasikan terlebih dulu ke walikota Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih HM Faisal menyebutkan, pembahasan Raperda tinggal sedikit lagi atau sudah mendekati rampung.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih belum melakukan finalisasi. Mengingat, substansi aturan peralihan pada Raperda tersebut masih belum klop.

Namun, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini optimis, Raperda tersebut akan segera difinalisasi dan tuntas atau disahkan menjadi Perda di tahun ini.

“Tinggal sedikit Raperda ini akan tuntas dan secepatnya akan diparipurnakan menjadi Perda,” ujarnya kepada wartawan usai menggelar rapat pansus Raperda tersebut di dewan Banjarmasin, Kamis (14/10/2021).

Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Farida Ariyani juga mengiyakan, pembahasan Raperda badan hukum PDAM ini sudah hampir finalisasi, karena tinggal membahas soal aturan peralihan.

“Tapi hal itu masih dikoordinasikan dengan pembina BUMD, yakni walikota Banjarmasin. Dan satu hingga dua hari ini akan dirapatkan, kemudian akan ditindaklanjuti kembali ke pansus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbag Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah menjelaskan, aturan peralihan tersebut merupakan landasan bagi manajemen PDAM Bandarmasih yang saat ini menjabat hingga 2023 mendatang.

“Dari aturan peralihan itu, apakah substansinya memberikan jaminan kepada dewan pengawas termasuk direksi PDAM Bandarmasih menyelesaikan tugas hingga masa jabatan berakhir, atau distop sejak Perda ini disahkan. Itu semua tergantung kebijakan pimpinan, makanya aturan peralihan itu dikonsultasikan,” tukasnya. (smr)