Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Pesan Makanan Via Online Dipungut Pajak 10 Persen 

Senin, 31 Okt 2022 | 13:15 WITA
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bagi masyarakat Banjarmasin yang pesan makanan via online, akan dikenakan pajak 10 persen.

Pasalnya saat ini DPRD bersama Pemko Banjarmasin tengah menggodok Raperda tentang Pajak Daerah, yang mana salah satu itemnya mengatur soal pajak makanan via online.

Menurut Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Bambang Yanto Permono, untuk sementara pesan makanan lewat online dikenakan pajak 10 persen.

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Selasa, 14 Jul 2026 | 13:54
Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
Bupati Tapin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Bupati Tapin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kamis, 11 Jun 2026 | 20:11
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2026

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:27

“Penarikannya akan bekerjasama dengan Bank Kalsel, karena setiap transaksi kan via online,” jelasnya.

Selain itu, ada beberapa item usaha yang dipungut dan akan mengalami kenaikan, yakni pajak hiburan, diskotik, tontonan dan restoran hingga UMKM.

“Untuk UMKM yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah tiap bulan tidak akan dikenakan pajak. Jika lebih akan ditarik pajak,” sebutnya, usai pembahasan Raperda tersebut di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Sementara untuk pajak diskotik, karaoke dan tontonan bakal ada kenaikan pajak dari 20 persen menjadi 40-50 persen.

Selanjutnya, restoran masih disamankan 10 persen. Hanya saja, pengenaannya yang jelas all in atau tetap per item, jika restoran yang menjadi fasilitas hotel.

“Akan tetapi besaran pajak tersebut belum final dan masih diperdebatkan. Karena ada perbedaan pandangan,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Bambang menyatakan, pengaturan pajak daerah ini menyesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana dari sembilan item pajak dikurangi menjadi lima item.

Disinggung soal kenaikan pajak justru bakal mengurangi pengunjung ke tempat hiburan? Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini malah beranggapan tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke banyak dinikmati orang beduit atau bukan dari kalangan ekonomi lemah.

“Tapi hal ini masih disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tukasnya. (smr)

Tags: Bambang Yanto PermonoDPRD BanjarmasinPajak DaerahRaperdaseputaran.id

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:39
Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:29
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Next Post
Pengembangan Smart City, Pemko Banjarmasin Launching SIMTARU

Pengembangan Smart City, Pemko Banjarmasin Launching SIMTARU

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist