Site icon Seputaran.id

Pengerjaan Jembatan HKSN Meleset dari Jadwal Lantaran Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Sukhrowardi : Ini tak Boleh Lagi Terulang

RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR dan Perkim Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Lanjutan pembangunan Jembatan HKSN yang menghubungkan Kuin Selatan dengan Kuin Utara hampir dipastikan meleset dari batas waktu kontrak.

Proyek bernilai Rp 22,8 miliar lebih yang dikerjakan PT Haidasari Lestari itu, sebenarnya sudah harus rampung per 27 Desember 2021.

Namun sampai saat ini proyek tersebut stagnan atau belum bisa dilanjutkan. Lantaran, ada tiga bangunan milik warga masih berdiri di lahan jembatan HKSN tersebut.

Sementara, para pemilik bangunan itu menolak dibebaskan, karena belum sepakat dengan harga ganti untung yang ditetapkan tim apresial.

Tak mau persoalan itu berlarut-larut, Komisi III DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarmasin, Kamis (11/11/2021).

Dalam RDP itu, terungkap kalau Dinas PUPR Banjarmasin memberi tambahan 50 hari bagi pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek Jembatan HKSN.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi pun menyarankan, melakukan pendekatan persuasif dalam pembebasan lahan di Jembatan HKSN.

Ia mencontohkan, saat membantu memediasi para pemilik bangunan dan lahan untuk pelebaran jalan dari Jembatan Sulawesi, dengan meminta bantuan Guru Zuhdi (KH Ahmad Zuhdianoor).

Sukhrowardi bilang harusnya sebelum menggarap proyek, sudah disusun perencanaan secara matang dan terukur dalam DED.

Jadi ia kembali mengingatkan, agar proyek fisik jangan dikerjakan sebelum lahannya clear and clean.

“Hal ini harus menjadi pelajaran ke depannya dan ini tak boleh lagi terulang di proyek yang lain. Jadi selesaikan dulu pembebasan lahannya, baru mengerjakan proyek fisik,” tandasnya.

Dengan begitu, kata Politisi Golkar ini, pihak kontraktor bisa menuntaskan pekerjaan sesuai durasi waktu yang ditetapkan.

Seperti progress konstruksi Jembatan HKSN padahal sudah bisa mendekati 100 persen.

“Tapi hanya kendala pembebasan lahan, sehingga pengerjaannya lepas dari target kontrak kerja,” tukasnya. (smr)