Site icon Seputaran.id

Para Bendahara dan PPK Pemkab Barsel Ikuti Sosialisasi Perbup Pengelolaan Keuangan Daerah

Wabup Barsel Khristianto Yudha saat membuka sosialisasi Perbub. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel), Kalimantan Tengah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, di salah satu hotel di Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha. Diikuti 142 peserta yang terdiri dari Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dari seluruh perangkat daerah di Pemkab Barsel.

Wabup Khristianto dalam sambutannya mengapresiasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel atas terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

“Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan terkait sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah betul-betul bisa diserap dan diterapkan oleh para pengelola keuangan di seluruh perangkat daerah,” ucap Khristianto.

Ia menegaskan, pentingnya kegiatan ini karena Perbup yang disosialisasikan merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil audit pengelolaan keuangan di Barsel.

“Hal-hal atau kesalahan yang terjadi di perbendaharaan kita sering berulang. Jadi setelah sosialisasi ini, saya harap tidak ada lagi kesalahan,” jelasnya.

Wabup juga menyampaikan, sosialisasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia meminta peserta mengikuti kegiatan dengan serius.

Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan hingga ke lapangan,” tegasnya. (adv/smr)