Site icon Seputaran.id

Intruksi Mendagri Semua Daerah PPKM Level 3, Termasuk Banjarmasin. Ini Waktu Berlakunya

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).

Sehingga akan ada Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, yang berlangsung hingga satu pekan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

“Sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan,” kata dia saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Mendapati itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, siap mengikuti instruksi pusat tersebut.

“Karena keputusan pusat, kita ikut aja, ketentuan di level 3 kita terapkan substansinya mengurangi mobilitas supaya akhir tahun mengurangi kerumunan,” ujarnya.

Menurut dia, Pemko sendiri sudah melakukan upaya agar tidak terjadi kerumunan saat malam tahun baru, dengan melakukan imbauan kepada warga Banjarmasin.

Ibnu juga berharap, dengan adanya kenaikan level PPKM menjadi level 3 di seluruh wilayah termasuk Banjarmasin, penyebaran virus Corona tidak terjadi lagi.

“Rapat di Forkopimda kita sudah mengantisipasi juga mengimbau tidak ada acara saat libur Nataru,” tukasnya. (smr)