SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi digelar Inspektorat Banjarmasin, di Hotel Rattan Inn, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini untuk mengetahui standar pelayanan publik yang benar dan layanan tersedia untuk masyarakat. Inspektorat Kota Banjarmasin juga mengakui masih ada menerima laporan terkait indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dari masyarakat yang masuk.
Kepala Inspektorat Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah menyampaikan, pelayanan publik yang benar dan harus dipublikasikan.
“Apa saja layanannya, syarat ketentuan, time line penyelesaian. Jadi biar masyarakat tahu dan paham, tidak menebak-nebak lagi,” ungkapnya.
Rabiatul juga menyebut, masyarakat bisa berperan mengontrol layanan, supaya sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Maka perlu mengasih contoh harus pelayanan yang sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Laporan masyarakat yang masuk mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan KKN, hambatan pelayanan publik, hingga pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Pengaduan masyarakat yang masuk ke kita masih berproses dan itu temuan baru,” ujarnya. Menurutnya, laporan yang paling banyak diterima Inspektorat Banjarmasin berkaitan dengan etika ASN.
Penanganan setiap pengaduan dilakukan sesuai dengan jenis kasusnya. Untuk laporan terkait hambatan pelayanan publik, proses tindak lanjut dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari.
Sementara itu, laporan dugaan KKN memerlukan penanganan lebih mendalam melalui audit investigasi. Sebelum tahap tersebut, Inspektorat terlebih dahulu melakukan audit pendahuluan. Namun, keputusan dalam audit investigasi tidak serta-merta ditentukan oleh Inspektorat Banjarmasin.
Ada proses supervisi di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, kemudian dilanjutkan dengan supervisi atau komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tentunya dengan mekanisme tersebut, hasil penanganan laporan akan melalui tahapan pemeriksaan dan koordinasi di tingkat daerah maupun pusat sebelum keputusan ditetapkan.
“Semoga contoh penerapan standar pelayanan yang disampaikan APIP dapat diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin,” tutur Rabiatul.
Sementara itu, Penyuluh Antrikorupsi (PAKSI) Utama Johana Lanjar Wibowo , kegiatan yang diselenggarakan ini, dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.
Salah satu upayanya adalah mengoptimalkan saluran pengaduan masyarakat, sebagai sarana menyampaikan masukan dan informasi mengenai pelayanan yang belum maksimal.
“Kegiatan tersebut juga dapat menjadi contoh bagi SKPD lain di lingkungan Pemko Banjarmasin dalam menyusun dan menerapkan aturan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Johana menyampaikan, ada dua hal penting yang perlu diperkuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas.
Pertama, masyarakat tidak menggunakan jalur yang mengarah pada praktik KKN, saat berurusan dengan pemangku kepentingan.
Kedua, aparatur negara harus terus mendapatkan pendidikan dan pembekalan mengenai integritas serta pencegahan korupsi.
“Sehingga dalam melayani masyarakat terbebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tukasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memberikan contoh penerapan standar pelayanan publik yang benar. (shn/smr)








