SEPUTARAN.ID, BUNTOK – Akhirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 86 desa di wilayah Kabupaten Barsel ditetapkan Bupati Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eddy Raya Samsuri.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui alokasi anggaran yang proporsional dan berbasis kebutuhan riil.
ADD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp108 miliar, yang akan disalurkan dalam dua tahap: 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua, setelah dokumen administrasi diverifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Alokasi ADD dibagi ke dalam dua bagian, yakni Alokasi Dasar sebesar 60 persen dan Alokasi Formula sebesar 40 persen. Formula ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.
“Dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah diverifikasi dan mendapat persetujuan BPKAD,” kata Kepala Dinas PMD Barsel, Selviriyatmi dalam rilisnya, Rabu, (4/6/2025).
Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan bencana.
Selain itu, ADD juga dialokasikan untuk mendukung penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemkab Barsel berharap seluruh desa dapat mengelola dana desa dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mempercepat pemerataan pembangunan desa. (adv/smr)