SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) No 188.44/0385/kum/2022 tentang Penetapan HET Tertentu LPG 3 Kg, sejak 19 April 2022. Saat ini HET LPG 3 Kg telah mengalami kenaikan menjadi Rp 18.500 per tabungnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan sidak hingga ke pangkalan, hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga pasokan distribusi pasca kenaikan HET.
Kegiatan sidak dilakukan secara langsung oleh Asisten 2 Perekonomian Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi, bersama dengan seluruh tim bagian perekonomian, Disperindagkop, dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin serta Sales Branch Manager Rayon I Kalselteng, Handy Tri Husodo di Banjarmasin, Kamis (12/5/2022).
Asisten 2 Perekonomian Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengapresiasi atas kelancaran pasokan stock LPG 3 kg selama Satgas Idul Fitri 1443 H di Kota Banjarmasin.
“Satgas Rafi kemarin berjalan dengan baik dan lancar, saat ini tugas kita untuk memastikan penyaluran tetap berjalan denga aman pasca kenaikan harga ini”, katanya.
Pada kesempatan tersebut, Doyo juga memberikan edukasi secara langsung kepada pemilik pangkalan untuk sistematika penggunaan kartu kendali.
“Harus diedukasi agar pemilik kartu kendali menjadi prioritas, supaya LPG subsidi tepat sasaran digunakan bagi masyarakat miskin”, tegas Doyo.
Sales Area Manager Pertamina Kalselteng, Jalu Tarwoco mengungkapkan, Pertamina akan bekerjasama dan patuh terhadap keputusan yang ditetapkan pemerintah.
“Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 Kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 Kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya,” tuturnya.
Jalu mengimbau, kepada masyarakat untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan kategori dan bijak terhadap penggunaan LPG Subsidi ini, dengan mengikuti alur distribusi yang ditetapkan serta tidak meniagakan kembali LPG 3 Kg ini.
“Kami imbau kepada masyarakat mampu menggunakan bahan bakar minimal Bright Gas 5,5 Kg, agar LPG subsidi dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan pelayanan dari Pertamina, dapat menghubungi kontak Pertamina di135 atau mengakses website resmi di www.pertamina.com. (putza/smr)