SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan pengecekan ke beberapa produk olahan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di pasaran, di Pasar Sentra Antasari, Rabu (3/4/2024).
Hasilnya ditemukan sejumlah produk bahan berbahaya dan dilarang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Banjarmasin Leonard Duma mengatakan, ada beberapa produk olahan yang ditemukan pihaknya antara lain adalah teri medan dan cumi kering.
“Dua produk itu ditemukan mengandung formalin,” ungkapnya.
Lalu ada dua juga yang mengandung boraks yakni kerupuk nasi dan kerupuk kipas.
Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pedagang agar tidak lagi menjual produk itu karena mengandung bahan berbahaya.
“Ini juga menjadi PR bagi kami, untuk bisa memutus mata rantai penyaluran bahan yang mengandung bahan berbahaya.Kita akan menelusuri dari mana asalnya, karena meskipun namanya teri medan bukan berarti itu diproduksi di sana,” sebutnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta, agar pembinaan kepada para pedagang bisa cepat dilakukan. Untuk memastikan tidak ada lagi distribusi hingga produksi produk yang tidak diperbolehkan itu.
“Produk ini tidak dibuat di Banjarmasin maupun di Kalimantan Selatan (Kalsel), tapi bisa bersumber dari luar pulau Kalimantan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia ingin memastikan lagi atau secara keseluruhan, BPOM nanti akan melaporkan, bahwa produknya itu skalanya nasional.
“Berarti ini harus di komunikasikan dengan pihak BPOM daerah lain. Agar memastikan mereka tidak lagi memproduksi produk bahan pangan yang mengandung formalin dan boraks,” tukasnya. (shn/smr)