Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

10 Toko Ritel Modern Diberi SP dan Teguran

Selasa, 20 Okt 2026 | 19:50 WITA
Ritel modern yang diharapkan memasarkan produk lokal. (foto : shn/seputaran)

Ritel modern yang diharapkan memasarkan produk lokal. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin berikan surat peringatan (SP) dan teguran kepada 10 ritel modern di Banjarmasin. Langkah tersebut dilakukan, karena masih minimnya produk lokal yang dipasarkan di ritel modern tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Ritel Modern.

Regulasi itu juga menjadi dasar perizinan dan kemitraan, mengatur tata cara perizinan usaha (seperti Izin Usaha Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan), serta kewajiban bagi ritel modern untuk menjalin kemitraan atau memasarkan produk-produk lokal/UMKM setempat.

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Senin, 19 Okt 2026 | 14:08
Harga Terong, Kacang Panjang dan Sawi Hijau Naik Hingga Empat Kali Lipat

Harga Terong, Kacang Panjang dan Sawi Hijau Naik Hingga Empat Kali Lipat

Kamis, 15 Okt 2026 | 20:15
Satgas Siaga Karhutla dan Kabut Asap Diperkuat

Satgas Siaga Karhutla dan Kabut Asap Diperkuat

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:39
Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pengelola Utang Rp 408 Juta

Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pengelola Utang Rp 408 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:33

Dengan tujuan menjadi salah upaya bagi pemerintah daerah untuk mendorong ritel modern turut memasarkan produk lokal.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Dedy Hamdani mengungkapkan, pihaknya telah menegur sejumlah ritel modern yang dinilai belum optimal dalam menyediakan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Mengingat, Pemerintah Kota (Pemko) ingin memastikan produk-produk buatan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Banjarmasin memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar ritel modern.

“Banyak ritel yang belum menjual produk lokal kita. Karena itu, kami berikan SP dan sudah melakukan teguran. Soalnya banyak produk di luar Banjarmasin yang kami temukan,” ungkapnya, disela-sela Pelatihan IKM Produk Unggulan, di Hotel Aria Barito, Senin (19/10/2026).

Ia menyatakan, pihaknya ingin produk lokal Banjarmasin bisa masuk dan dipasarkan di ritel modern.

Dedy menuturkan, salah satu alasan produk pelaku IKM belum masuk, lantaran tidak mengetahui secara jelas pihak yang harus dihubungi.

“Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperdagin telah memanggil pengelola ritel modern di Banjarmasin pada Agustus lalu,” terangnya.

Pertemuan itu bertujuan mensosialisasikan kewajiban ritel, sekaligus membuka ruang komunikasi antara pengelola ritel dan pelaku usaha lokal.

Pihaknya kini juga memfasilitasi proses kurasi produk, agar sesuai dengan persyaratan masing-masing ritel modern. Setiap ritel memiliki persyaratan yang berbeda, mulai dari kemasan, harga jual, hingga sistem pembayaran.

“Karena itu, kami memfasilitasi kurasi agar produk IKM yang memenuhi standar bisa diterima dan dipasarkan di ritel modern,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 produk telah mendaftar untuk mengikuti proses kurasi. Produk-produk tersebut akan diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing ritel.

“Selain kualitas produk dan kemasan, pelaku IKM juga perlu menjaga konsistensi pasokan,” tuturnya.

Dicontohkannya, apabila suatu produk disepakati untuk dipasok sebanyak 50 bungkus per minggu, pelaku usaha harus mampu memenuhi komitmen tersebut, agar stok di ritel tetap tersedia.

Kepastian pasokan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kerja sama jangka panjang antara pelaku IKM dan pengelola ritel modern.

“Jadi kedua belah pihak harus sama-sama konsisten dalam pemasaran produk,” katanya. Ia menyampaikan, pemasaran melalui ritel modern berpotensi memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.

Dengan sistem distribusi yang lebih teratur, pelaku IKM diharapkan tidak hanya mengandalkan penjualan secara mandiri atau melalui sistem titip jual.

Pemko Banjarmasin akan terus mendorong ritel modern, agar memberikan ruang bagi produk lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau mereka ingin menjalankan usaha di Kota Banjarmasin, tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami ingin komitmen untuk memasarkan produk lokal benar-benar dijalankan, sehingga IKM bisa berkembang dan memiliki pasar yang lebih luas,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Disperdagin BanjarmasinEkonomiheadlinePemko BanjarmasinProduk LokalRitel ModernSPTeguran

Baca Juga

Sekdako Banjarmasin Temukan Pegawai Bolos dan Datang Terlambat saat Sidak

Sekdako Banjarmasin Temukan Pegawai Bolos dan Datang Terlambat saat Sidak

Selasa, 20 Okt 2026 | 20:00
DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

Selasa, 20 Okt 2026 | 19:56
120 IKM Diberikan Pelatihan Produk Unggulan

120 IKM Diberikan Pelatihan Produk Unggulan

Senin, 19 Okt 2026 | 21:06
Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Senin, 19 Okt 2026 | 14:16
Next Post
DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist